Pembiaran Bendera Usang yang Berkibar, Manajemen Puskesmas Kedaung Barat Disorot
Tangerang – Pemandangan memprihatinkan terlihat di halaman depan Puskesmas Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Simbol negara, Bendera Merah Putih, tampak tetap dikibarkan meski kondisinya sudah tidak layak—lusuh, warnanya memudar, dan ujungnya tampak robek.
Kondisi ini memicu kritik dari warga sekitar dan pengunjung puskesmas yang menyayangkan sikap abai pihak manajemen terhadap pemeliharaan atribut kenegaraan tersebut.
Pelanggaran Aturan Perundang-undangan
Sikap membiarkan bendera rusak berkibar sebenarnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 24 huruf c, disebutkan secara tegas larangan mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
"Sangat disayangkan, instansi pelayanan publik seperti puskesmas seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam menghargai simbol negara. Melihat bendera yang sudah robek tapi tetap dibiarkan berkibar itu menyedihkan," ujar salah satu warga yang melintas (9/4).
Sorotan Terhadap Manajemen
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari pihak manajemen Puskesmas Kedaung Barat untuk mengganti bendera tersebut dengan yang baru. Padahal, pengadaan bendera merupakan hal yang relatif sederhana dibandingkan dengan anggaran operasional fasilitas kesehatan lainnya.
Pihak manajemen Puskesmas dinilai kurang peka terhadap estetika dan nilai-nilai nasionalisme di lingkungan kerja mereka. Masyarakat berharap agar Dinas Kesehatan terkait segera memberikan teguran agar hal serupa tidak terjadi di instansi kesehatan lainnya.
Ancaman Pidana bagi Pelanggar
Penting untuk diingat bahwa Pasal 67 huruf b UU No. 24 Tahun 2009 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, dengan ancaman:
Pidana penjara paling lama 1 tahun.
Denda paling banyak Rp100.000.000.
Red
Pimpinan Redaksi

