JAKARTA BARAT - CAKRAWALA8.COM
Sebuah bangunan komersial di kawasan Jakarta Barat tepatnya di Jl. Tanjung Pura Kec. Kalideres.yang telah disegel oleh DINAS CIPTA KARYA TATA RUANG DAN CIPTA KARYA ternyata masih beroperasi dan memiliki pekerja yang aktif bekerja di dalamnya. Hal ini terungkap setelah pengamatan lapangan yang dilakukan oleh tim awak media.
Penyegelan dilakukan sebagai bentuk sanksi administratif agar pemilik atau pengelola segera melengkapi persyaratan hukum yang diperlukan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas di dalam bangunan tersebut tidak berhenti sama sekali.
Pekerja yang beraktivitas di dalam gedung seolah-olah tidak ada larangan yang berlaku. "Kami heran, sudah ada papan segel merah yang dipasang di pintu masuk, tapi orang-orang masih bebas masuk keluar dan bekerja seperti biasa. Ini jelas melanggar aturan," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kami awak media berharap agar Pihak Satpol PP segera melakukan tindakan tegas. Penyegelan adalah perintah resmi yang harus dipatuhi, melanggarnya berarti menentang kewenangan negara.
PASAL-PASAL HUKUM YANG MENERAPKAN
Tindakan melanjutkan aktivitas atau bekerja di bangunan yang sudah disegel oleh pihak berwenang merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana, antara lain:
1. Pasal 232 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
"Barang siapa dengan sengaja merusak, merusakkan, atau menghilangkan barang yang disita atau disegel oleh pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Pasal ini berlaku jika segel yang dipasang oleh pejabat berwenang dirusak, dibuka, atau dihilangkan secara sepihak.
2. Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
"Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum atau keamanan umum, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah."
Melanjutkan aktivitas di bangunan yang disegel dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan menentang perintah resmi pemerintah.
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Administratif: peringatan tertulis, penghentian kegiatan, denda hingga 10% dari nilai bangunan, hingga pembongkaran.
- Pidana: pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 10% dari nilai bangunan, jika mengakibatkan kerugian harta benda atau membahayakan keselamatan orang lain.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Pasal 45 ayat (1) menyatakan bahwa bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi penyegelan. Jika setelah disegel masih tetap digunakan atau dibangun, sanksi dapat ditingkatkan menjadi pembongkaran paksa dan proses pidana.
Hingga saat ini, pihak awak media masih melakukan penyelidikan untuk menindak pemilik, pengelola, dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran ini. Masyarakat diharapkan tidak menutup mata terhadap pelanggaran serupa dan segera melaporkannya kepada instansi yang berwenang demi menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum.
Red

