Cakrawala8.com. Wonogiri, 3 Juli 2025 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukumnya pada Kamis (3/7/2025). Kegiatan rekonstruksi ini dilaksanakan di lokasi kejadian perkara, dengan menghadirkan tersangka, sejumlah saksi, serta pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk memastikan keakuratan kronologi yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan pidana, khususnya untuk kasus pembunuhan yang menimbulkan keresahan masyarakat.
“Hal ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan pelaku yang telah diberikan kepada penyidik dengan tindakan nyata yang dilakukannya, sehingga tidak ada celah keraguan dalam proses penegakan hukum,” jelas AKP Anom Prabowo.
Tersangka JNS (34), warga Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, diduga melakukan pembunuhan terhadap DH (48), seorang perempuan warga Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri. Dalam rekonstruksi tersebut, JNS memperagakan 39 adegan secara rinci, mulai dari tahap perencanaan, eksekusi pembunuhan, hingga upaya penghilangan barang bukti setelah kejadian. Seluruh rangkaian rekontruksi berjalan dalam pengamanan ketat personel Polres Wonogiri, sebagai langkah mitigasi gangguan keamanan dan untuk mencegah potensi gangguan ketertiban masyarakat.
Proses rekonstruksi ini dinilai penting dalam perspektif penegakan hukum, karena memberikan kepastian terkait peran, motif, dan kronologi tindakan tersangka. Selain itu, rekonstruksi juga menjadi alat kontrol yuridis agar keterangan dalam penyidikan tidak menyimpang, sekaligus memperkuat posisi alat bukti di tahap persidangan.
Polres Wonogiri sendiri menegaskan komitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini dengan profesional dan akuntabel, demi memberikan keadilan serta kepastian hukum kepada keluarga korban.
Baca juga : Pengungkapan
“Kami akan terus mendalami keterangan dan alat bukti, agar tidak ada fakta yang terlewatkan,” pungkas AKP Anom Prabowo.
Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari laporan orang hilang pada 11 Februari 2025, ketika keluarga korban melaporkan DH (48) tidak pulang ke rumah. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan kerangka manusia pada Kamis (1/5/2025) di pekarangan rumah orang tua tersangka JNS, di Dusun Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.
Temuan kerangka tersebut memunculkan dugaan pembunuhan yang akhirnya mengarah kepada tersangka JNS, sehingga penyidik menetapkan statusnya sebagai tersangka dan kini proses hukum terus berjalan menuju tahap penuntutan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat Wonogiri untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menunggu hasil proses hukum resmi, serta mewaspadai informasi hoaks yang berpotensi memperkeruh situasi.
Pewarta : ( Katman//Nandang Bramantyo)