Cakrawala8.com, Tangerang Selatan
Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal kembali membuahkan hasil. Satreskrim Polsek serpong Tangerang selatan berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah ciputat, Kota Tangerang selatan, pada senin dini hari, 2 febuari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi usaha konter handphone beralamat di Kelurahan lengkong paris squre. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Satreskrim polsek serpong, melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.
Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga kuat diedarkan tanpa izin edar.
Pelaku diketahui berinisial nw, yang kemudian diamankan beserta barang bukti berupa:
32.00butir obat keras jenis trxhpenhendil
1 (satu) unit handphone dan barang pendukung lain nya
Total barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa peredaran obat keras tersebut dilakukan dalam jumlah besar dan berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satreskrim Polsek serpong Tangerang selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan jaringan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Diketahui bahwa obat keras tersebut diedarkan tanpa keahlian dan kewenangan kefarmasian sebagaimana diatur dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.
kapolsek serpong Tangerang selatan Kompol suhardono, s.h.,m.m menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat ilegal.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Tangerang tangsel dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak kesehatan dan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.
Kapolres Metro Tangerang tangsel akbp Pol. boy jumalolo , S.H., S.I.K. M.h., juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan langsung melalui call center kami di 110, agar peredaran obat ilegal dapat dicegah sejak dini,” tambah Kapolres boy.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal. (Red)