Korupsi Berkamuflase di Wonogiri Kota: GU Semester I 2025 Senilai Rp13 Juta Raib Tanpa Jejak, Perlu Penegakan Hukum Tegas dan Audit Independen
Cakrawala8.com- Wonogiri, Jawa Tengah 2 Juli 2025 — Indikasi penyimpangan penggunaan anggaran di Kecamatan Wonogiri Kota patut menjadi sorotan serius penegak hukum dan pengawas pemerintahan daerah. Berdasarkan penelusuran media, dugaan penyelewengan dana Ganti Uang (GU) dalam kegiatan Kecamatan Wonogiri Kota sejak tahun anggaran 2022 hingga semester I tahun 2025 dinilai merugikan keuangan daerah sekaligus berpotensi menimbulkan distrust publik.
Data dihimpun awak media menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara realisasi penggunaan anggaran dengan plafon yang seharusnya dianggarkan. Bahkan, menurut keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, pada semester I tahun 2025, periode Januari hingga Juni, tercatat sekitar Rp13.000.000 diduga tidak memiliki kejelasan peruntukan.
“Nominal itu muncul di catatan belanja, tetapi rincian kegiatannya tidak transparan,” ungkap sumber kepada media di Wonogiri, Rabu (26/6/2025)
.Bendahara Kecamatan Wonogiri Kota, saat dikonfirmasi Senin (30/6/2025), menjelaskan bahwa seluruh proses pencairan berjalan sesuai instruksi pimpinan. “Kami hanya melaksanakan perintah dari Pak Camat, semua pengeluaran atas disposisi beliau,” ujar bendahara yang menjabat sebagai Kasi Keuangan sejak 2023 tersebut.
Sementara itu, narasumber lain menuturkan bahwa terdapat pola markup pada belanja barang, misalnya pembelian kaos yang tidak sesuai spesifikasi. Jumlah barang yang diterima juga diduga dikurangi, meskipun pembayarannya tetap mengacu pada nilai penuh di dokumen pengadaan. “Oknum camat seringkali menentukan sendiri nilai anggaran di luar standar harga,” imbuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Wonogiri Kota Fredy Sasono belum dapat dimintai tanggapan. Salah satu staf kecamatan menyebutkan Fredy sedang bertugas di luar kantor.
Jika dugaan penyelewengan dana GU ini benar, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya tegas, minimal empat tahun penjara dengan pidana denda serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Selain itu, pelanggaran prosedur keuangan daerah juga melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menekankan asas akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap standar penganggaran. Apabila terdapat markup atau pengurangan barang, maka unsur kerugian negara telah terpenuhi, dan menjadi ranah aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri maupun Inspektorat Daerah untuk menindaklanjuti.
Di level lokal, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga mengatur bahwa setiap penggunaan anggaran harus memuat pertanggungjawaban rinci dan bukti sah sesuai asas pengelolaan keuangan publik. Jika benar terdapat praktik penggelapan atau penyimpangan, maka sanksi administratif, pemberhentian, hingga tuntutan ganti rugi (TGR) dapat dijatuhkan kepada pihak yang terlibat.
Penyelewengan dana GU di tingkat kecamatan memiliki efek domino yang berbahaya bagi masyarakat luas, di antaranya:
– Menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan kecamatan sebagai ujung tombak pelayanan publik.
– Menghambat pembangunan karena dana yang semestinya untuk kegiatan masyarakat justru diselewengkan.
– Menciptakan preseden buruk yang dapat menular ke wilayah lain, menormalisasi perilaku korup di tingkat birokrasi lokal.
Situasi ini menegaskan pentingnya fungsi kontrol dari legislatif (DPRD), auditor independen, serta partisipasi aktif masyarakat dalam memantau proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran.
Sebagai bentuk penegakan supremasi hukum, aparat penegak hukum diminta segera melakukan audit forensik, memeriksa dokumen pencairan GU, dan menindak tegas oknum yang terbukti bersalah demi keadilan serta perlindungan uang rakyat.
Pewarta : (Katman//Nandang Bramantyo)