Cakrawala8.Com, Bekasi, Jawa Barat
Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Raya Narogong, Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, diduga kuat menjadi lokasi praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Gudang tersebut diketahui berada dalam wilayah hukum Polres Metro Kota Bekasi dan diduga digunakan untuk menampung solar dari mobil-mobil boks yang telah dimodifikasi, biasa disebut “Helly”, Sabtu (31/5/2025).
Modus operandi yang dilakukan para pelaku tampaknya cukup rapi. Gudang tersebut dikamuflasekan sebagai tempat parkir truk sampah, namun diduga kuat juga menjadi lokasi "kencingan" solar dari kendaraan-kendaraan tersebut. Tak hanya truk sampah, tim media juga menemukan keberadaan sejumlah mobil wing box besar di area gudang yang sama.
Saat tim awak media mencoba melakukan penelusuran ke lokasi, mereka hanya diperbolehkan berbicara dengan seorang petugas keamanan gudang bernama Dodi. “Bang, saya di sini cuma jaga saja. Untuk selebihnya saya nggak tahu. Coba nanti saya telpon teman saya dulu ya bang, abang tunggu aja dulu,” ucap Dodi kepada wartawan.
Tak berselang lama, dua orang pria yang enggan menyebutkan identitasnya menghampiri dan meminta wartawan untuk meninggalkan lokasi. “Bang, ini kan udah malam, nggak enak juga dilihat warga. Nanti dikira ada ribut-ribut. Abang datang besok aja, ya,” ujarnya.
Namun, upaya wartawan untuk melakukan kontrol sosial malah dihadang. Hal ini justru memperkuat dugaan bahwa ada aktivitas ilegal yang berlangsung di dalam gudang tersebut. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, jurnalis memiliki hak untuk melakukan kontrol sosial sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsinya.
Perlu diketahui, penimbunan dan penyimpanan BBM bersubsidi tanpa izin dapat dijerat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, pelaku juga bisa dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), serta Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dalam Pasal 55 UU Ciptaker dijelaskan, penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Atas dasar temuan tersebut, tim awak media berencana untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak Polres Metro Kota Bekasi, Mabes Polri, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bekasi terkait dugaan praktik penimbunan BBM ilegal dan kencingan solar truk sampah di lokasi tersebut. (Tim/Red)