Polres Wonogiri Temukan Anak Perempuan yang Hilang: Isyarat Pentingnya Perlindungan Anak dan Pengawasan Sosial Keluarga
Cakrawala8.com Wonogiri, 29 Mei 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil menemukan seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh orang tuanya. Kasus ini menyoroti pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat dalam menjaga keselamatan anak di bawah umur di tengah tantangan pergaulan remaja yang semakin kompleks.
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., pada Kamis (29/5/2025), disebutkan bahwa korban, berinisial NA, warga Kelurahan Kerjo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, telah ditemukan pada Rabu malam (28/5/2025) di wilayah Kabupaten Klaten. Korban saat itu berada bersama seorang laki-laki berinisial RK (20), yang merupakan kekasihnya dan tercatat sebagai warga Kelurahan Giriwono, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.
Laporan kehilangan pertama kali diterima oleh Polsek Ngadirojo dari ayah kandung korban, AP (33), pada Rabu (28/5/2025). Menurut laporan tersebut, NA tidak kembali ke rumah sejak Selasa (27/5/2025), dan terakhir terlihat pergi bersama RK. Tindak lanjut cepat yang dilakukan oleh jajaran kepolisian dalam melakukan pelacakan dan koordinasi lintas wilayah membuahkan hasil, hingga akhirnya korban berhasil dijemput dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga.
Dalam kerangka hukum perlindungan anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak berusia di bawah 18 tahun termasuk dalam kategori individu yang wajib dilindungi dari potensi eksploitasi, penelantaran, dan tindakan yang dapat mengancam keselamatan maupun perkembangan psikologisnya. Meski dalam kasus ini belum dilaporkan adanya unsur pidana, keberadaan korban bersama seorang dewasa di luar pengawasan keluarga tetap menjadi persoalan serius dalam aspek sosial dan preventif.
Secara sosiologis, relasi remaja yang belum matang secara emosional dan hukum kerap berujung pada tindakan yang berpotensi menempatkan anak perempuan dalam posisi rentan. Fenomena ini mencerminkan kurangnya kontrol sosial dari lingkungan terdekat, khususnya keluarga, serta lemahnya literasi digital dan pendidikan relasi sehat bagi remaja.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui pernyataan resminya, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Wonogiri dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja. Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih aktif memantau aktivitas dan pergaulan anak-anak mereka, baik di lingkungan nyata maupun digital.
“Perhatian dan komunikasi yang intens antara orang tua dan anak menjadi benteng utama dalam mencegah anak terlibat dalam hubungan atau aktivitas yang berisiko,” ujar AKP Anom Prabowo menambahkan.
Kasus ini menjadi refleksi perlunya penguatan edukasi seksual dan relasi sehat berbasis nilai perlindungan anak di lingkungan pendidikan formal dan non-formal. Selain itu, diperlukan keterlibatan lintas sektor — mulai dari aparat hukum, lembaga pendidikan, hingga organisasi masyarakat — dalam menciptakan ekosistem yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.
Tanpa upaya kolektif dan preventif, kejadian serupa berpotensi terus terulang, menyisakan kerentanan baru di tengah arus perubahan sosial yang makin cepat.
Pewarta : Ktm//Nandang Bramantyo