Cakrawala8.Com, Jakarta
Dugaan keras sangat kental sekali pada penyelenggaraan Tender di Kementrian PUPR, Enam Perusahaan dengan Nilai Penawaran Yang Persis Sama dan 3 perusahaan seperti Dikondisikan Untuk Calon Pemenang dengan Nilai Tertentu.
Dugaan Telah terjadinya Persekongkolan Sangat keras dan sangat memungkin telah terjadi Antara Pokja dan Peserta Tender atau sesama Peserta Tender secara bersama2.
Dugaan Indikasi:
1. Yang Memasukkan Penawaran Sembilan Perusahaan.
2. Enam Dari Sembilan Perusahaan Menawar Dengan Angka Penawaran Identik senilai RP. 21.596.656.000,-
3. Tiga Perusahaan dengan Angka yang berbeda.
Pungkas ar pada saat tim media bertemu di cafe edwin juanda, Selasa (10/06/2025)
AR Sebagai Praktisi dan pengamat Proses pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menyebutkan ke awak media tender di PUPR, oknum perusahaan yang mengikuti tender di PUPR ternyata oknum perusahaan telah mendaftar dan mengikuti tender dugaan keras enam dari sembilan perusahaan hanya dua orang kepemilikan pungkas AR kepada awak media
Berdasarkan Pasal 22 angka 2 yaitu tentang unsur bersekongkol, setelah melihat data penawaran yang masuk di indikasikan huruf b sudah terjadi di Paket tender ini dengan secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan penyesuaian dokumen denga peserta lain.
Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 melarang perbuatan pelaku usaha yang
bertujuan menghambat atau bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat,
antara lain seperti pembatasan akses pasar, kolusi, dan tindakan lain yang bertujuan
untuk menghilangkan persaingan. Tindakan lain yang dapat berakibat terjadinya
persaingan usaha tidak sehat adalah tindakan persekongkolan untuk mengatur dan atau
menentukan pemenang tender sebagaimana diatur dalam oleh pasal 22 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1999.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 22 menyatakan bahwa: “Pelaku usaha dilarang
bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.
Pasal 22 tersebut dapat diuraikan kedalam beberapa unsur sebagai berikut:
1. Unsur Pelaku Usaha
Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha baik yang
berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan
atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik
sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai
kegiatan usaha dalam bidang ekonomi (Pasal 1 butir e Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999).9
2. Unsur Bersekongkol
Bersekongkol adalah kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak
lain atas inisiatif siapapun dan dengan cara apapun dalam upaya memenangkan
peserta tender tertentu. Unsur bersekongkol antara lain dapat berupa:
a. kerjasama antara dua belah pihak atau lebih;
b. secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan penyesuaian
dokumen dengan peserta lain;
c. membandingkan dokumen tender sebelum penyerahan;
d. menciptakan persaingan semu;
e. menyetujui dan/atau memfasilitasi terjadinya persekongkolan.10
3. Unsur Pihak Lain
Pihak lain adalah para pihak (vertikal maupun horizontal) yang terlibat dalam
proses tender yang melakukan persekongkolan baik pelaku usaha sebagai peserta
tender dan/atau subjek hukum lainnya yang terkait dengan tender.11
4. Unsur Mengatur dan atau Menentukan Pemenang Tender
mengatur dan atau menentukan pemenang tender adalah suatu perbuatan para
pihak yang terlibat dalam proses tender secara bersekongkol yang bertujuan untuk
menyingkirkan pelaku usaha lain sebagai pesaingnya dan/atau untuk memenangkan
peserta tender tertentu dengan berbagai cara. Pengaturan dan/atau pemenang tender
tersebut antara lain dilakukan dalam hal penetapan kriteria pemenang, persyaratan
teknis, keuangan, spesifikasi, proses tender, dan sebagainya.12
5. Unsur Persaingan Usaha Tidak Sehat
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang
dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan
usaha.13
Kami awak media akan melakukan Investigasi dan meminta pandangan hukum dengan :
1. LKPP RI
2. Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU).
3. KPK sebagai laporan awal.
4. Ombudsman RI
Penulis: afril