Pegiat Lingkungan Verifikasi Dugaan Pencemaran Pabrik Tahu Kharisma di Pacitan, Pemilik Usaha Diminta Berbenah
PACITAN, Cakrawala8.com – Menindaklanjuti keluhan sebagian warga di sekitar Pabrik Tahu Kharisma, Desa Mentoro, Kabupaten Pacitan, pegiat lingkungan dan sosial setempat, Adi Suranto, bersama tim melakukan verifikasi faktual di lokasi yang diduga menjadi sumber pencemaran.
Verifikasi tersebut dilakukan untuk menelusuri kondisi di lapangan sekaligus mengidentifikasi sejumlah hal yang diduga berkaitan dengan persoalan pencemaran di sekitar lokasi usaha.
Saat diwawancarai awak media pada Sabtu (24/10/2026), Adi Suranto menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan fakta yang ditemukan di lapangan, timnya menilai terdapat indikasi kelalaian dari pihak pemilik usaha yang diduga menjadi salah satu faktor penyebab pencemaran.
“Setelah melakukan verifikasi faktual, kami kemudian berkoordinasi dengan pemilik usaha dan menyampaikan sejumlah hal yang menjadi penyebab terjadinya pencemaran,” ujar Adi.
Ia menjelaskan, pemilik usaha menerima kedatangan tim pegiat lingkungan dan sosial secara kooperatif. Menurutnya, pemilik usaha juga menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembenahan terhadap persoalan yang ditemukan.
Dengan adanya respons tersebut, Adi berharap pemilik usaha segera mengambil langkah perbaikan agar persoalan pencemaran tidak kembali terjadi dan tidak merugikan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
“Dengan itikad baik dari pemilik usaha, kami meminta agar dilakukan langkah-langkah perbaikan tertentu supaya pencemaran yang sudah terjadi tidak terulang kembali,” ungkapnya.
Susun Surat Pernyataan Bersama
Sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan, kedua belah pihak selanjutnya menyusun surat pernyataan bersama.
Dokumen tersebut diharapkan menjadi landasan bagi pemilik usaha untuk melaksanakan perbaikan, khususnya dalam pengelolaan limbah produksi, sehingga aktivitas pabrik dapat berjalan tanpa menimbulkan dampak pencemaran terhadap lingkungan sekitar.
Adi menegaskan, langkah yang ditempuh melalui komunikasi dan kesepakatan bersama ini diharapkan menjadi jalan penyelesaian secara persuasif. Dengan demikian, pelaku usaha dapat lebih memperhatikan aspek lingkungan serta tanggung jawab sosial terhadap masyarakat di sekitarnya.
Meski demikian, penyusunan surat pernyataan bersama perlu diikuti dengan pelaksanaan komitmen secara nyata. Perbaikan pengelolaan limbah dan pemantauan kondisi lingkungan menjadi hal penting untuk memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Harapan kami, komitmen yang sudah disepakati dapat benar-benar dilaksanakan sehingga lingkungan tetap terjaga dan masyarakat tidak lagi dirugikan akibat persoalan pencemaran,” pungkasnya.
Upaya tersebut menjadi langkah awal untuk mendorong penyelesaian persoalan lingkungan melalui dialog dan tanggung jawab bersama. Tindak lanjut dari kesepakatan kedua belah pihak diharapkan dapat memberikan kepastian perbaikan serta menjaga kelestarian lingkungan di Desa Mentoro, Kabupaten Pacitan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Pabrik Tahu Kharisma di Desa Mentoro, Kabupaten Pacitan, belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan terkait dugaan pencemaran tersebut. Redaksi Cakrawala8.com tetap membuka ruang bagi pihak pabrik untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Tags:
Pacitan