Emang Hebat, Setelah Dibuat Aduan ke 110 oleh Awak Media, Toko Obat Tipe G di Bundaran Kamal Muara Belum Juga Ada Tindakan dari Pihak Kepolisian


JAKARTA – Praktik peredaran obat-obatan keras daftar G (Tipe G) tanpa izin resmi kian meresahkan masyarakat. Ironisnya, meski telah dilaporkan secara resmi oleh awak media melalui saluran darurat kepolisian di layanan Call Center 110, sebuah toko obat ilegal yang beroperasi di wilayah RT 007 / RW 001, Bundaran Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, terpantau masih melenggang bebas tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan investigasi dan pantauan langsung di lapangan, toko obat berkedok kosmetik atau kelontong tersebut masih terlihat beraktivitas normal melayani pembeli. Padahal, aduan resmi ke nomor 110 telah dilayangkan guna mendesak respons cepat dari pihak berwajib atas maraknya peredaran obat berbahaya yang kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja.

"Kami sudah membuat aduan resmi ke 110 dan menyertakan detail lokasi yang jelas di sekitar Bundaran Kamal Muara. Namun hingga kini, toko tersebut seolah kebal hukum dan belum tersentuh tindakan sama sekali dari pihak kepolisian setempat," ujar salah satu awak media yang melakukan pelaporan.

Ketiadaan tindakan nyata ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas komitmen pemberantasan sarang obat ilegal. Warga berharap jajaran kepolisian segera turun ke lapangan untuk melakukan penggerebekan, mengingat dampak buruk obat tipe G yang secara regulasi ketat hanya boleh dikeluarkan dengan resep dokter resmi demi menjaga keamanan lingkungan dan generasi muda.

Red 
Pimpinan Redaksi


Komentar

Postingan Populer