Ponpes Al Badrul Falah di duga Lalai dalam pengawasan santri sehingga banyak santri yang melalukan istilah slepet
Kediri -- bidik-fakta.com
Kediri Selasa 15 September 2026 Ponpes Al Badrul Falah yang beralamat di Jl.Raya Mojo No.115 Kepet,Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri Jawatimur diduga melalaikan sistem pengawasan dan pengamanan sehingga banyak santri menjadi korban dan melakukan istilah slepet karena kurangnya kontrol pengawasan dan keamanan.
Menurut narasumber yang di temui awak media bidikfakta kejadian ini sudah lama terjadi di pondok pesantren tersebut.
Menurut keterangan narasumber ada salah satu korban di duga di kriminalisasi menyelepet oleh seniornya di jadikan tersangka menurut narasumber tidak masuk akal biasanya senior yang melakukan tapi ini malah junior di duga menyelepet seniornya dan di bawa ke Polresta tanpa pemberitahuan wali murid/ orang tuanya. yang lebih mengenaskan anak 12 tahun di BAP tanpa di dampingi oleh siapapun.
Menurut keterangan dari Kakak korban, Kakak korban baru mengetahui dari pengurus pondok setelah dua hari korban di ajak ke Polresta Kediri untuk menandatangani berkas BAP adek nya Kakak korban yang kebingungan akhirnya menandatangani karena ketidaktahuan nya apa lagi kakak korban belum punya KTP dan tanpa printah dari orang tuanya setelah, menandatangani BAP kakak nya menghubungi orang tuanya.
Pada hari Senen tgl 13 bulan September 2026 pada hari Selasa tgl 14 bulan September 2026 orang tua Mahdan menemui Kanit PPA polresta Kediri menanyakan terkait anaknya lalu di sambut dengan Kanit PPA polresta Kediri dan di antarkan ke dinas sosial Provinsi Jawa timur setelah ketemu Mahdan orang tua Mahdan menemui pengurus pondok pesantren minta keterangan dari pengurus pondok pesantren tersebut ternyata tidak ada jawaban yang memuaskan seolah-olah ada yang di tutup-tutupi kesalahan pondok pesantren itu yang pertama membawa santri ke Polresta Tampa memberi tau ke pada orang tua/ wali murid terlebih lagi kapasitas kamar tidak memadai.
Tim PH dan Keluarga terlapor berusaha untuk tambayun menemui Pelapor namun pihak pelapor tidak mau di temui, yang sangat kami sangat kaget, ternyata pelapor di suruh oleh oknum Polisi aktip, diketahui identitas nya AR yang bertugas Polres Blitar Lantas Turjawali Pos Kademangan Jawa Timur, diduga oknum Polisi membekingi pelapor.
Sementara Anggota aktip membekingi seseorang jelas melanggar Kode etik Polri.
Tindakan oknum polisi yang secara aktif "membekingi" atau melindungi seseorang dengan tujuan sengaja mengisolasi atau menghalang-halangi orang lain untuk bertemu dengannya dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power).Secara hukum dan aturan kedinasan di Indonesia, tindakan seperti ini melanggar beberapa ketentuan penting:1. Pelanggaran Kode Etik PolriAnggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terikat oleh Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.Oknum yang menggunakan kewenangan atau seragamnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau membekingi pihak tertentu tanpa dasar hukum yang sah jelas melanggar etika kemasyarakatan dan etika kelembagaan.Polisi wajib bertindak profesional, proporsional, dan prosedural, bukan menjadi pelindung kepentingan pribadi seseorang untuk menghindari interaksi sosial atau hukum.2. Potensi Tindakan Kewenang-wenanganJika tindakan menghalangi tersebut disertai dengan ancaman, intimidasi, atau kekerasan terhadap orang yang ingin menemui, oknum tersebut dapat dijerat pasal pidana umum, seperti:Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan dengan kekerasan/ancaman kekerasan.Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh seorang pejabat yang memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.Apa yang Bisa kita Lakukan?Jika Anda mengalami atau mengetahui adanya oknum polisi yang melakukan tindakan membekingi seperti ini, kita memiliki hak untuk melaporkannya melalui jalur resmi berikut:Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan): Anda bisa datang langsung ke Polres, Polda, atau Mabes Polri, atau melapor secara online melalui aplikasi Presisi atau situs resmi Yanduan Propam.Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional): Lembaga pengawas eksternal Polri yang menerima pengaduan masyarakat terkait kinerja atau pelanggaran anggota kepolisian.Komnas HAM: Jika tindakan isolasi tersebut berdampak pada pelanggaran hak asasi mendasar (misalnya penyekapan, pemisahan anak dari orang tua secara paksa, atau pemutusan hubungan keluarga yang melanggar hak hidup bersosialisasi).
Demikian informasi yang kami rangkum bahwa Pihak Pelopor sebelum melaporkan ke Polresta Kediri, sudah beberapa kali melaporkan ke pihak Pondok, namun pihak pondok tidak bisa menyelesaikan persoalan Internal yang terjadi di Pondok itu sendiri, sehingga pelapor melaporkan ke Polres, hingga menurut terlapor ketika di BAP munculah para saksi dan ternyata terlapor juga korban dari 4 pelaku, mata rantai yang terjadi di Pondok semua terkuak yang pada akhirnya 4 pelaku dua sedang di prose di Polda Jatim namun yang dua orang belum dapat di ketemukan.
(Redaksi)


Komentar
Posting Komentar