Warga Keluhkan Toko Kosmetik Abal-Abal Jual Obat Keras Tipe G di Kawasan Bundaran Kamal Muara
JAKARTA – Sebuah toko yang berkedok sebagai toko kosmetik di kawasan Bundaran Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, diduga kuat melakukan praktik jual beli obat keras golongan daftar G secara ilegal. Aktivitas terlarang ini mulai meresahkan warga sekitar karena menyasar kalangan remaja dan pemuda di lingkungan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan warga, toko kelontong berkedok penjualan kosmetik tersebut kerap didatangi oleh sejumlah remaja pada siang hingga malam hari. Modus penjualan kosmetik digunakan pelaku untuk mengelabui petugas dan masyarakat setempat agar aktivitas transaksi obat-obatan berbahaya tidak dicurigai.
Jenis obat-obatan tipe G yang diduga dijual secara bebas tanpa resep dokter di lokasi tersebut meliputi Tramadol, Trihexyphenidyl (Heximer), serta jenis obat penenang lainnya. Mengonsumsi obat-obatan ini secara sembarangan sangat berbahaya karena dapat memicu efek kecanduan, gangguan saraf pusat, hingga tindakan kriminalitas akibat penurunan kesadaran.
Menanggapi keluhan tersebut, tokoh masyarakat setempat mendesak aparat kepolisian bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Satpol PP untuk segera mengambil tindakan tegas. Warga meminta adanya penggerebekan dan penutupan permanen terhadap toko abal-abal tersebut guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian sektor setempat belum melakukan penyelidikan dan pengecekan lebih lanjut ke lokasi Bundaran Kamal Muara untuk memverifikasi laporan masyarakat tersebut.



Komentar
Posting Komentar