Polres Pacitan Ungkap Dugaan Pencurian Uang dan Emas di Rumah Warga Tulakan
Cakrawala8.com, PACITAN — Polres Pacitan mengungkap dugaan tindak pidana pencurian uang dan perhiasan emas yang terjadi di rumah seorang warga di Dusun Mloko, Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan SRW (43), warga Pacitan, sebagai tersangka.
Korban diketahui bernama Misirah, warga RT 002 RW 015, Dusun Mloko, Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan.
Modus yang dilakukan tersangka yakni memanfaatkan kondisi rumah yang ditinggal pemiliknya. Tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil uang serta benda berharga yang tersimpan di dalam rumah.
Berawal Saat Rumah Ditinggal Hajatan
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026. Sekitar pukul 11.00 WIB, korban meninggalkan rumah untuk menghadiri hajatan di Dusun Krajan, Desa Kalikuning. Korban kemudian pulang sekitar pukul 00.00 WIB.
Saat hendak beristirahat, korban merasa ada yang tidak beres dengan tempat penyimpanan uang dan perhiasan emas. Ketika diperiksa, pintu almari ditemukan dalam kondisi rusak dan terdapat bekas congkelan.
Kotak penyimpanan uang dan perhiasan juga ditemukan dalam kondisi bekas congkelan. Setelah dibuka, uang dan emas yang tersimpan di dalamnya telah hilang. Uang yang disimpan di dalam dompet korban juga diketahui raib.
Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi dan sekitar pukul 06.30 WIB melaporkannya ke Polsek Tulakan.
Tersangka Masuk Melalui Jendela Kamar Mandi
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, S.H., S.I.K., M.I.K., saat konferensi pers di Gedung Graha Bhayangkara Polres Pacitan Senin (24/8/2026), menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya berangkat dari rumahnya di RT 002 RW 007, Dusun Wates, Desa Mantren, Kecamatan Kebonagung, menggunakan sepeda motor Smash untuk menjenguk kedua orang tuanya di Dusun Mloko.
"Tersangka tiba di rumah orang tuanya sekitar pukul 09.00 WIB. Kemudian tersangka mendengar kabar bahwa warga sekitar akan pergi ke tempat orang hajatan," jelas Kapolres.
Menurut Kapolres, kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan tersangka. Setelah mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong, tersangka muncul niat untuk mengambil uang.
"Awalnya sasaran tersangka adalah mengambil uang. Namun setelah mengetahui ada emas, tersangka juga mengambil perhiasan emas tersebut," ungkapnya.
Tersangka diduga masuk ke rumah korban melalui jendela kamar mandi yang ditutupi kertas. Dari kamar mandi, tersangka kemudian masuk ke dapur dan menuju ruang tengah.
Karena pintu ruang tengah dalam keadaan terkunci, tersangka mengambil linggis yang berada di dapur dan menggunakannya untuk mencongkel pintu.
Setelah berhasil masuk, tersangka menuju kamar korban dan kembali menggunakan linggis untuk mencongkel pintu almari tempat penyimpanan uang dan emas.
Kotak penyimpanan uang dan emas kemudian dibawa ke dapur dan dicongkel. Uang serta emas dimasukkan ke dalam kantong celana tersangka. Sementara kotak penyimpanan dikembalikan ke tempat semula.
"Setelah mengambil uang dan emas, tersangka keluar dari rumah tersebut melalui jendela dapur," terang AKBP Ayub.
Polres Pacitan masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut guna melengkapi berkas dan memastikan seluruh rangkaian tindak pidana serta barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika meninggalkan rumah, terutama saat menghadiri kegiatan atau hajatan, dengan memastikan pintu dan jendela terkunci serta tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau.


Komentar
Posting Komentar