Pengedar Tramadol & Eksimer di Muara Baru Diduga Dapat Perlindungan Oknum Polsek Penjaringan .

 


JAKARTA, cakrawala8.com


21 Agustus 2026 — Peredaran obat golongan G Tramadol dan Exsimer  berlangsung terang-benderang di Jalan Muara Baru, wilayah hukum Polsek Penjaringan. Pengedar tak tersentuh; diduga kuat mendapat perlindungan istimewa dari oknum kepolisian setempat. Laporan awak media dua kali disampaikan, namun hingga kini nol penindakan.

 

Dua kali awak media mendatangi Polsek Penjaringan untuk melaporkan dan mengonfirmasi fakta peredaran obat terlarang. oknum Anggota berinisial A menerima laporan, lalu beralasan akan meneruskannya kepada rekan berinisial DK. Pertanyaan mendasar pun muncul: Siapa oknum berinisial DK? Mengapa laporan harus lewat dia? Apakah di situlah letak perlindungan?

 


Waktu berlalu. Pengedar tetap leluasa beroperasi, tak ada satupun ditangkap. Tak puas dengan janji kosong, awak media kembali ketiga kalinya menagih janji. Jawaban berinisial A semakin menohok:

 

"Iya, nanti saya akan tangkap."

 

Namun ketika awak media mengajukan diri untuk mendampingi demi kejelasan perkembangan kasus, A menolak dan berkata:

 

"Emangnya kalian itu siapa? Mau mengawal dan tahu perkembangan kasusnya?" ucapnya".

 

Janji penangkapan diucapkan, namun transparansi ditutup rapat. Ketidak sungguhan dan sikap mengabaikan laporan ini semakin menguatkan dugaan: ada yang dijaga, bukan ditindak.

 

Ketiadaan penindakan ini memunculkan dugaan kuat: adanya kelalaian berat atau bahkan keterlibatan oknum yang sengaja mengabaikan laporan demi melindungi para pengedar obat terlarang tersebut.

 

Karena dianggap telah mengabaikan tugas pokok dan fungsi penegakan hukum, awak media Bidik Fakta kini mengambil langkah tegas: melaporkan dugaan pelanggaran dan kelalaian tersebut kepada Divisi Propam Polri. Setiap proses dan perkembangan penanganan laporan ini akan kami publikasikan secara terbuka melalui situs web dan seluruh saluran media sosial.

 

Kami menuntut agar perlindungan kepada pengedar obat terlarang segera dihentikan, pelaku pengedar ditangkap dan diproses sesuai hukum, serta oknum yang diduga memberi perlindungan segera diusut tuntas dan dikenai sanksi seberat-beratnya.

 

Red

Komentar

Postingan Populer