Oknum Penjual Obat Terlarang Tantang Hukum, Intimidasi Wartawan di Dekat Sekolah 224 Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres
JAKARTA – Dunia hukum dan kebebasan pers kembali dicoreng oleh aksi premanisme yang diduga dilakukan oleh pelaku peredaran obat-obatan terlarang. Merasa kebal hukum dan mendapat perlindungan, seorang penjual obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer nekat melakukan intimidasi terhadap seorang awak media yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial pada tanggal 26 Agustus 2026.
Peristiwa miris ini terjadi di kawasan Jalan Kampung Belakang, RT 05 / RW 06, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Lokasi transaksi obat merusak generasi bangsa ini terhitung sangat berani, karena berada sangat dekat dengan lingkungan institusi pendidikan, yakni Sekolah 224.
Kejadian bermula saat seorang jurnalis melakukan pemantauan wilayah dan fungsi pengawasan terkait maraknya peredaran obat keras tanpa izin di lokasi tersebut. Namun, kedatangan wartawan justru direspons dengan tindakan intimidasi dan intervensi intimidatif oleh oknum penjual. Pelaku diduga meradang karena bisnis haramnya terusik oleh kehadiran pers.
"Mereka seperti merasa sangat aman, dilindungi, dan kebal hukum. Padahal yang mereka jual itu obat perusak remaja, dan lokasinya dekat sekali dengan sekolah," ujar sumber yang mengetahui kejadian tersebut.
Tindakan intimidasi terhadap jurnalis ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pers dapat dipidana penjual paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Warga setempat pun mulai resah dengan keberadaan toko obat ilegal tersebut karena mengancam masa depan anak-anak sekolah di sekitar lokasi. Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Polsek Kalideres dan Polres Metro Jakarta Barat, segera turun tangan menggerebek lokasi tersebut dan menindak tegas oknum yang melalukan intimidasi serta membongkar siapa "beking" di balik bisnis haram ini.
Red
Pimpinan Redaksi



Komentar
Posting Komentar