Merasa Kebal Hukum, Toko Obat Tipe G yang Disuruh Tutup Sama Awak Media Masih Ajah Buka di Bunderan Kamal Muara
JAKARTA, Sabtu 29 Agustus 2026
Aktivitas peredaran obat keras daftar G secara ilegal tampaknya kian berani menantang hukum. Sebuah toko obat yang diduga kuat menjual obat-obatan terlarang jenis daftar G di kawasan Bunderan Kamal Muara, Jakarta Utara, kedapatan tetap nekat beroperasi secara terang-terangan. Padahal, toko tersebut sebelumnya sudah sempat ditegur dan diminta tutup oleh sejumlah awak media yang melakukan fungsi kontrol sosial di lapangan.
Berdasarkan pantauan langsung dan investigasi rekan media di lokasi, toko tersebut kerap berkedok sebagai warung kelontong atau kosmetik biasa untuk mengelabui petugas. Namun, pada praktiknya, warung tersebut melayani transaksi jual-beli obat keras seperti Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar resmi maupun resep dokter. Target pasarnya didominasi oleh kalangan remaja dan pemuda setempat.
Kejadian bermula ketika sejumlah jurnalis melakukan konfirmasi terkait dugaan peredaran obat ilegal tersebut kepada penjaga toko. Alih-alih menutup usahanya demi menghormati hukum, pihak pengelola toko justru terkesan acuh dan menunjukkan sikap merasa kebal hukum. Setelah sempat menjanjikan akan menutup usahanya saat ditegur awak media, toko tersebut nyatanya kedapatan masih saja buka saat magrib dini hari.
"Mereka seperti tidak ada takutnya. Waktu dikonfirmasi bilangnya mau tutup, tapi besoknya buka lagi seolah-olah mengabaikan aturan hukum yang berlaku," ujar salah satu perwakilan awak media yang ikut memantau lokasi.
Kondisi ini memicu keresahan yang mendalam bagi warga sekitar Bunderan Kamal Muara. Keberadaan toko obat ilegal ini dikhawatirkan dapat merusak moral generasi muda dan memicu meningkatnya angka kriminalitas atau tawuran di wilayah tersebut.
Masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polsek setempat dan Polres Metro Jakarta Utara, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera mengambil tindakan tegas. Warga berharap petugas tidak tebang pilih dan segera menyegel permanen toko tersebut serta memproses hukum para pemilik atau koordinator lapangan (korlap) di balik bisnis ilegal ini.
Red
Cakrawala8.com



Komentar
Posting Komentar