1,65 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Wonogiri, Polres Tegaskan Komitmen Berantas Peredarannya
1,65 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Wonogiri, Polres Tegaskan Komitmen Berantas Peredarannya
*WONOGIRI, Cakrawala8.com* — Sebanyak 1.650.466 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Wonogiri. Pemusnahan ini merupakan eksekusi barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Jalan Kabupaten Nomor 4, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Senin (31/8/2026) pagi.
Pemusnahan ini menjadi wujud nyata sinergitas aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mencegah peredaran barang kena cukai ilegal, serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Wonogiri Setyo Sukarno, Dandim 0728/Wonogiri Letkol Inf Rodricho Ivan Pattihahuan, http://M.Tr.Mil, Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim, S.H., S.I.K., Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Hery Somantri, S.H., M.H., Kepala Bea Cukai Surakarta Kholis K., Ketua DPRD Wonogiri Sriyono, http://S.Pd., serta jajaran Forkopimda dan instansi terkait.
Barang Bukti dari 1 Perkara*
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Wonogiri, Rozy Haromain, S.H., M.H., mengatakan seluruh barang bukti berasal dari 1 perkara rokok ilegal.
"Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.650.466 batang jenis SKM dan SPM," ujarnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali. Prosesnya dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Wonogiri bersama unsur Forkopimda dan tamu undangan.
Antisipasi Penyalahgunaan*
Kepala Kejari Wonogiri Hery Somantri menyampaikan, eksekusi barang bukti adalah bagian penting dalam proses penegakan hukum setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Putusan pengadilan terhadap barang bukti bisa berupa dikembalikan kepada yang berhak, dirampas untuk negara, atau dirampas untuk dimusnahkan jika barang tersebut merupakan sarana atau hasil kejahatan," jelasnya.
Menurutnya, pemusnahan juga untuk mengantisipasi penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti agar tidak beredar lagi.
"Ini tidak hanya seremonial. Kami berharap ini menjadi momentum meningkatkan kesadaran masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara. Mari bersama menumbuhkan komitmen untuk mencegah tindak pidana ini," tegasnya.
Polres: Perkuat Deteksi Dini*
Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim menegaskan pihaknya terus memperkuat sinergitas dengan Bea Cukai, Kejaksaan, Pemkab, dan instansi terkait dalam pencegahan dan penindakan rokok ilegal.
Ia menekankan pentingnya deteksi dini dan pemetaan jaringan peredaran, mulai dari distributor, pengecer, lokasi penyimpanan, hingga jalur distribusi.
"Pelaku terus mengubah pola untuk menghindari pengawasan. Mereka bisa pakai jalur alternatif, kendaraan pribadi, jasa ekspedisi, bahkan penjualan tertutup lewat platform digital," ungkapnya.
Dengan dimusnahkannya barang bukti inkracht ini, aparat memastikan rokok ilegal tersebut tidak kembali masuk ke masyarakat. Pengawasan dan upaya pencegahan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan peredarannya di Kabupaten Wonogiri.
*Pewarta: Katman // Humas Polres Wonogiri Polda Jateng*


Komentar
Posting Komentar