Dugaan Penempatan ASN Guru Tak Sesuai SK, Kemenag Pacitan Bantah: Penugasan Berdasarkan Kondisi Kesehatan

Dugaan Penempatan ASN Guru Tak Sesuai SK, Kemenag Pacitan Bantah: Penugasan Berdasarkan Kondisi Kesehatan

Cakrawala8.com - Pacitan – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang disebut menjalankan tugas tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan, Bambang Hadi Suprapto, menegaskan bahwa penugasan ASN berinisial MZ telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan mempertimbangkan kondisi yang bersangkutan.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan, Bambang Hadi Suprapto, menegaskan bahwa penugasan tersebut telah dilakukan sesuai mekanisme administrasi kepegawaian dan dilandasi pertimbangan kondisi kesehatan pegawai yang bersangkutan.

Menurut Bambang, ASN berinisial MZ pada awalnya ditugaskan sebagai Guru Kelas di MIN 3 Pacitan sesuai Surat Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan Nomor 2211/Kk.13.01.1/Kp.07.5/6/2021 tanggal 1 Juli 2021, sejalan dengan jabatan fungsionalnya sebagai Guru Ahli Pertama.
Namun, dalam pelaksanaan tugasnya, MZ mengalami gangguan kesehatan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan proses pembelajaran secara optimal. Berdasarkan kondisi tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan menerbitkan Surat Tugas Nomor 2761/Kk.13.01.1/Kp.07.5/6/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang menugaskan MZ melaksanakan tugas administrasi sebagai Front Office Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Subbag Tata Usaha selama menjalani masa pemulihan kesehatan.

"Penugasan tersebut merupakan langkah administratif agar yang bersangkutan tetap dapat melaksanakan tugas kedinasan sesuai kondisi kesehatannya, tanpa mengubah jabatan fungsionalnya sebagai guru," jelas Bambang.

Ia menegaskan, surat tugas tersebut sama sekali tidak mengubah status kepegawaian maupun jabatan fungsional MZ sebagai Guru Ahli Pertama. SK pengangkatan sebagai guru tetap berlaku, sementara surat tugas hanya mengatur pelaksanaan tugas kedinasan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kondisi kesehatan pegawai.

Bambang menjelaskan, mekanisme penugasan ASN merupakan bagian dari manajemen kepegawaian yang dilaksanakan oleh pejabat berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, serta ketentuan internal Kementerian Agama mengenai pengelolaan kepegawaian.

Terkait hak keuangan, Bambang memastikan selama menjalani penugasan di Kantor Kementerian Agama, MZ hanya menerima gaji sebagai ASN. Adapun Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi tidak dibayarkan karena yang bersangkutan tidak menjalankan tugas pokok sebagai guru selama masa pemulihan kesehatan.

"Selama tidak melaksanakan tugas pembelajaran, yang bersangkutan tidak menerima tunjangan profesi guru," tegasnya.

Selama bertugas di PTSP, lanjut Bambang, MZ melaksanakan pelayanan publik dan administrasi secara penuh serta dievaluasi secara berkala. Bahkan, yang bersangkutan memperoleh penghargaan sebagai Petugas Pelaksana Pelayanan Terbaik PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan berdasarkan Sertifikat Nomor B-4878/Kk.13.01/HM.00/12/2025 tanggal 17 Desember 2025.

Penghargaan tersebut diberikan atas profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan publik yang ditunjukkan selama menjalankan tugas sebagai Front Office PTSP.

Bambang juga mengungkapkan bahwa selama hampir empat tahun MZ menjalani pemeriksaan dan pemantauan kesehatan secara berkala. Berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan RSUD dr. Darsono Pacitan Nomor 445/12030/408.51/2026 tanggal 14 April 2026, MZ telah dinyatakan sehat dan memenuhi syarat untuk kembali menjalankan tugas sesuai jabatan fungsionalnya sebagai guru.

Sejalan dengan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor 2104.31/Kk.13.01.1/Kp.07.5/6/2026 yang berlaku mulai 1 Juli 2026. Melalui surat tersebut, MZ resmi ditugaskan kembali sebagai Guru Ahli Pertama di MIN 3 Pacitan untuk melaksanakan tugas pembelajaran pada Tahun Ajaran 2026/2027.


"Jadi penugasan di Kantor Kementerian Agama bukanlah perubahan jabatan, melainkan penyesuaian tugas yang dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan pegawai. Selama masa penugasan, yang bersangkutan tidak menerima tunjangan profesi guru, tetap menjalankan tugas kedinasan secara optimal, bahkan memperoleh penghargaan atas kinerja pelayanan publik. Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, yang bersangkutan telah kami tugaskan kembali ke MIN 3 Pacitan untuk menjalankan tugas sesuai jabatan fungsionalnya sebagai guru," pungkas Bambang.

Dengan adanya penjelasan resmi tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Pacitan menegaskan bahwa penugasan MZ dilakukan dalam kerangka manajemen ASN dan bukan merupakan perubahan status jabatan, melainkan penyesuaian pelaksanaan tugas berdasarkan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Komentar

Postingan Populer