Wonogiri, Cakrawala8.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua pengedar sabu berhasil diamankan di wilayah perbatasan Purwantoro-Slogohimo. Pengungkapan disampaikan Wakapolres Wonogiri Kompol Parwanto, S.H., M.H. dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Selasa 9 Juni 2026.
Kompol Parwanto menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi mencurigakan di wilayah perbatasan. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian.
"Penangkapan dilakukan Minggu 7 Juni 2026 sekitar pukul 14.15 WIB di Desa Tunggur, Kecamatan Slogohimo. Petugas mencurigai 2 orang berboncengan Honda Vario yang berhenti di warung. Setelah digeledah, ditemukan 2 paket sabu di bungkus rokok Lucky Strike," terang Wakapolres.
Dua tersangka yang diamankan:
1. *S W alias P, 52 tahun* - warga Pasar Kliwon, Surakarta. Diketahui residivis kasus narkotika 2022
2. *A B M alias A, 48 tahun* - warga Pasar Kliwon, Surakarta
Barang bukti yang disita: 2 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,35 gram, 1 unit Honda Vario, bungkus rokok Lucky Strike, dan 2 unit HP
Hasil penyelidikan awal menyebut keduanya berstatus pengedar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar.
Kompol Parwanto menegaskan Polres Wonogiri akan terus menindak tegas peredaran narkoba. "Kami ajak masyarakat aktif melapor jika tahu ada penyalahgunaan narkotika. Sinergi warga penting untuk mewujudkan Wonogiri aman dan bebas narkoba," tegasnya.
Saat ini Satresnarkoba masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan di atasnya.
*Humas Polres Wonogiri Polda Jateng*
Penulis: Katman
