Tangerang-cakrawala8.com
Seorang oknum anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) BPPKB di wilayah Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, diketahui bernama Kenken, diduga bertindak sebagai pelindung (membackingi) tempat penjualan obat-obatan keras terlarang golongan G jenis Tramadol dan Eximer. Lokasi transaksi obat tersebut diketahui berada di kawasan pinggir Kali Hitam.
Berdasarkan informasi dan bukti yang dihimpun, oknum tersebut diduga melakukan intimidasi terhadap pihak-pihak yang berusaha mengusik aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut. Bentuk arogansi ini mencuat setelah beredarnya sebuah rekaman video yang dibuat langsung oleh pelaku.
Dalam video yang tersebar luas di media sosial, oknum tersebut melontarkan ancaman kekerasan fisik secara terang-terangan yang ditujukan kepada para awak media. Dengan nada intimidatif, ia menyatakan akan memukul siapa saja dari pihak media yang berani mengganggu kegiatan tersebut.
Tindakan pengancaman secara terbuka ini memicu kecaman dari berbagai pihak karena dinilai mencederai kemerdekaan pers dan menghalangi fungsi kontrol sosial jurnalis.
Dampak dari perbuatan tersebut menjadi asumsi seakan-akan buruk dan lemahnya kinerja aparat penegak hukum setempat dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.
Menyikapi ancaman fisik ini, awak media bersama sejumlah pihak terkait menyatakan tidak akan tinggal diam. Seluruh barang bukti berupa rekaman video pengancaman telah diamankan dan akan segera dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian serta instansi pembina ormas terkait agar segera diproses secara hukum yang berlaku.
Masyarakat dan para jurnalis kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Resor (Polres) TIGARAKSA dan (Polsek) MAUK, untuk segera mengambil tindakan tegas. Polisi diminta segera menangkap pelaku pengancaman serta menertibkan peredaran obat keras golongan G di kawasan Kali Hitam, Sukadiri, guna menjaga keamanan dan kepastian hukum di wilayah tersebut.
RED

