A. Perangkap Tramadol
Dalam budaya kerja saat ini, banyak orang dipaksa bekerja melebihi batas demi mempertahankan penghasilan. Tekanan ini sangat berat bagi pekerja harian, yang mengandalkan upah harian untuk bertahan hidup. Para pekerja harian sering kali melakukan pekerjaan yang melelahkan secara fisik dengan tenggang waktu yang ketat dan kondisi yang keras, sedikit istirahat atau dukungan. Dalam kondisi kerja fisik berat dan minim dukungan, sebagian dari mereka terjerumus menggunakan Tramadol — obat golongan opioid sintetis — yang secara keliru diyakini sebalgai pil "ajaib" untuk menghilangkan rasa sakit dan meningkatkan tenaga.
Tramadol adalah obat golongan opioid sintetis yang sangat kuat, mulai dikenal sebagai sahabat diam-diam para buruh. Dalam cerita-cerita warung kopi, ia disebut mampu meredam nyeri, menghapus lelah, dan membangkitkan semangat yang seolah tak pernah padam. Tapi kenyataannya jauh dari manis. Pil ini bukan penyelamat, melainkan perangkap. Ia merampas kesadaran, memanipulasi tubuh, dan perlahan-lahan menghancurkan mereka yang bergantung padanya. Penyalahgunaannya membawa risiko bagi Kesehatan, mereka yang mengonsumsi sering kali tidak mencari tahu lebih dulu, ap aitu Tramadol, mengingat Tramadol bukan obat bebas dan penyalahgunaannya membawa risiko serius, mulai dari gangguan mental, ketergantungan, hingga kematian.
Ironisnya, literasi obat yang rendah dan akses mudah terhadap penjualan ilegal membuat Tramadol menjadi solusi semu di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. Distribusinya pun terjadi secara daring, melalui toko-toko yang menyamarkan aktivitas ilegal mereka.Tramadol masuk ke pasaran melalui jalur ilegal, baik berupa penyelundupan dari luar negeri maupun produksi lokal tanpa izin resmi.
Dalam kondisi ketergantungan, pengguna kerap terdorong melakukan tindakan kriminal seperti tawuran atau pencurian demi mendapatkan kembali obat tersebut. Ketergantungan pada Tramadol juga berdampak negatif pada produktivitas kerja karena pengguna mengalami gangguan kesehatan dan konsentrasi.
Penggunaan dan peredaran Tramadol tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum di Indonesia. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435, setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara hingga 12 tahun dan/atau dikenai denda maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, meskipun secara hukum Tramadol termasuk obat keras terbatas, jika disalahgunakan dalam jumlah besar, pengguna maupun pengedarnya bisa dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diproses sebagai tindak pidana narkotika. Tidak hanya itu, berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62, pelaku usaha yang menjual obat berbahaya tanpa memberikan informasi yang benar kepada konsumen dapat dikenai denda hingga Rp 2 miliar. Ketentuan ini menegaskan bahwa penyalahgunaan Tramadol bukan sekadar pelanggaran medis, tetapi juga tindak pidana yang berdampak luas bagi keamanan dan kesehatan masyarakat.
Para buruh perlu mewaspadai bahwa penggunaan Tramadol tanpa resep dokter bukanlah solusi untuk menghadapi beban kerja yang berat. Justru sebaliknya, obat ini membawa risiko menurunnya kemampuan bekerja secara optimal. Lebih dari itu, penyalahgunaan Tramadol bisa berujung pada proses hukum dan pidana, yang tentu akan semakin memperburuk kondisi sosial dan ekonomi buruh itu sendiri. Oleh karena itu, penting bagi para pekerja untuk menghindari penggunaan obat keras tanpa pengawasan medis dan mencari bantuan profesional jika mengalami kelelahan kronis atau nyeri berkepanjangan. Pemerintah dan perusahaan juga perlu menyediakan akses terhadap edukasi kesehatan, layanan medis, dan kondisi kerja yang layak agar para buruh tidak terdorong mengambil jalan pintas berisiko tinggi seperti mengonsumsi Tramadol ilegal.
B. “Tramadol: Dari Obat Jadi Gaya Hidup Berbahaya”
Fenomena penyalahgunaan Tramadol tak lagi sekadar masalah medis. Ia telah menjelma menjadi gejala sosial yang menyelinap dalam keseharian. Dari lorong sempit perkotaan hingga kawasan tambang dan proyek besar, pil kecil ini menjadi simbol perlawanan bisu terhadap kelelahan dan kemiskinan.
Namun di balik itu semua, ada simfoni gelap yang berdentum pelan. Tramadol bukan lagi hanya obat, tapi komoditas. Komoditas yang menguntungkan bagi mereka yang haus laba, dijajakan bagi mereka yang lelah dan butuh pelarian. Para pemain di balik layar bukan hanya pengedar kecil, tapi sistem kompleks yang memanfaatkan celah hukum dan ketidaktahuan masyarakat. Akademisi, aktivis, dan pemerintah berusaha menghentikan laju gelap ini, namun persoalannya bak gunung es yang terlihat hanya sebagian kecil dari kehancuran yang sesungguhnya. Kurangnya literasi obat dan informasi yang membumi menjadikan masyarakat menengah ke bawah ladang empuk peredaran ilegal. Tak ada mekanisme perlindungan yang efektif, tak ada filter informasi yang kuat. Maka Tramadol mengalir begitu saja dalam kehidupan mereka, menjadi bagian dari rutinitas yang diterima, bukan dicurigai.
Peredaran Tramadol menjadi suatu bentuk komoditas untuk sumber penghasilan yang dinormalisasi oleh Masyarakat tertentu. Seperti halnya peredaran obat kuat seperti Viagra yang identik dengan isu ras tertentu, peredaran Tramadol memiliki paradigma yang mirip. Mereka mengedarkan secara biasa dan menganggapnya sebagai salah satu transaksional barang yang wajar sebagai salah satu kebutuhan. Penyalahgunaan Tramadol tentu saja bukan mengincar kepada efek terapetik yang menjadi tujuan pengobatan sebagai analgesik opioid untuk membantu menekan persepsi rasa sakit sekaligus membantu tubuh menormalkan kondisi terhadap suatu kondisi peradangan atau inflamasi. Sasarannya merujuk kepada masyarakat menengah ke bawah dengan motif kebutuhan yang variatif, tetapi memiliki kesamaan, yaitu efek yang dirasakan merubah persepsi sebagai bentuk reaksi obat dengan kimiawi pada syaraf otak, baik itu efek rekreatif, efek halusinasi dan efek memacu adrenalin serta hormonal lainnya, sebagai penggunaan yang bersifat abusive untuk memunculkan efek yang disebut sebagai off label.
Bentuk fenomena normalisiasi peredaran Tramadol ini dapat diamati pada lingkungan Masyarakat, utamanya di wilayah perkotaan dengan masyarakatnya yang sangat heterogen, atau wilayah – wilayah yang dilabeli sebagai tempat yang mendatangkan pekerjaan yang bersifat kerja fisik atau pekerja kasar, seperti wilayah perkebunan, penambangan dan proyek. Tramadol umumnya diedarkan dalam bentuk toko, dimana dari tampak luar, akan terlihat seperti toko kosmetik atau toko susu, tetapi itu hanyalah pajangan dan pengecoh saja, pada hakikatnya, toko tersebut menjual Tramadol. Uniknya, baik pembeli maupun pengedar atau penjual sama – sama memahami entitas dari toko tersebut termasuk Tramadol yang menjadi komoditas utamanya, dan mereka melakukan transaksi jual beli Tramadol dengan cara komunikasi yang unik yang entah bagaimana dapat saling terhubung seperti hal yang wajar, oleh karenanya penggunaan narasi normalisasi menjadi masuk akal dalam hal ini. Para pengedar atau penjual dan konsumennya menggunakan istilah – istilah dalam penyebutan Tramadol yang dipahami oleh khalayak mereka, seperti TM, Madol, Dodol, Trama dan sebutan lainnya.
Sebagai entitas pengawas, Badan POM menjadi bagian yang menginginkan polemik isu penyalahgunaan Tramadol ini berakhir. Terdapat fakta yang menjadi petunjuk untuk menguraikan kusutnya polemik isu penyalahgunaan Tramadol, dimana Intelijen Badan POM memperoleh informasi bahwa Tramadol yang beredar pada sarana – sarana tidak resmi, merupakan Tramadol produksi laboratorium klandestin layaknya narkoba. Tramadol tersebut meniru produk Tramadol yang dahulu pernah secara legal beredar, baik dari kemasan maupun bentuk obatnya. Namun, Tramadol tersebut diproduksi bukan oleh suatu industri farmasi yang legal dan diakui oleh negara, tetapi oleh oknum – oknum tidak bertanggungjawab yang membuatnya dalam gedung – gedung tertutup, menggunakan mesin – mesin bekas dengan campuran ala kadarnya. Adapun bahan baku Tramadol yang mereka peroleh berasal dari media online yang memfasilitasi perdagangan lintas negara, dilengkapi dengan upaya pemalsuan penandaan atau dokumen untuk mengelabuhi petugas pengawasan di perbatasan.
Badan POM mengajak masyarakat untuk menyadari polemik isu Tramadol ini, bahwa normalisasi penyalahgunaan Tramadol bukanlah hal yang ringan, tetapi terdapat manifestasi yang merugikan baik untuk diri sendiri, orang di sekitar maupun dalam menjaga stabilitas masyarakat dalam lingkup yang menyeluruh. Badan POM melakukan upaya preemptif dengan berusaha untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat menjadi prioritas melalui pendekatan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) semacam penyuluhan secara langsung kepada masyarakat. Upaya preventif dengan melalui pengawasan terhadap berbagai jalur produksi, distribusi dan peredaran, untuk mencegah adanya oknum yang memanfaatkan kebocoran dari sektor legal, serta untuk menguraikan isu penyalahgunaan Tramadol yang sudah terlanjur kusut, Badan POM memiliki fungsi penindakan yang siap untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan.
Partisipasi masyarakat juga diperlukan untuk dapat secara bersama – sama menghentikan isu penyalahgunaan ini secara lebih efektif, dimana apabila Masyarakat mengetahui atau melihat adanya dugaan penyalahgunaan terkait Tramadol, dapat melaporkan langsung kepada Badan POM dari media yang disediakan, sebagai bentuk pelayanan publik Badan POM. Mari bersama membangun kesadaran, Cegah penyalahgunaan. Lindungi sesama, Demi generasi yang lebih kuat, lebih cerdas, dan lebih berdaya.
Stop konsumsi obat obatan tipe G sebelum terlambat
Red
Pimpinan Redaksi Cakrawala8


.jpeg)