PEMERINTAH TERBITKAN ATURAN KETAT PEMBATASAN TRUK BARANG DEMI MUDIK LEBARAN 2026 YANG LEBIH AMAN DAN LANCAR
Semarang, Cakrawala8.com - Pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi komprehensif guna mengamankan perjalanan jutaan pemudik selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026/1447 H. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh pejabat tinggi dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Korps Lalu Lintas Polri, kebijakan ini secara resmi mengatur pengelolaan lalu lintas jalan dan penyeberangan untuk meminimalkan risiko kemacetan serta kecelakaan.
Dokumen SKB dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026 tersebut menekankan prioritas utama pada aspek keselamatan, keamanan, serta kelancaran mobilitas di ruas-ruas jalan nasional strategis.
Pembatasan operasional angkutan barang menjadi salah satu instrumen kunci dalam regulasi ini, yang diterapkan secara serentak di berbagai wilayah, khususnya jalur tol dan non-tol yang menjadi akses utama pemudik.
*Ketentuan Pembatasan:*
- Larangan operasional berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
- Jenis kendaraan yang dibatasi:
- Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
- Kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan
- Truk pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan
*Pengecualian:*
- Kendaraan pengangkut BBM dan BBG
- Hewan ternak dan pakan ternak
- Pupuk
- Logistik bantuan korban bencana alam
- Barang pokok masyarakat
Kendaraan yang dikecualikan harus membawa surat muatan lengkap dan mematuhi aturan muatan dan dimensi.
Kasatgas Humas Ops Ketupat Candi 2026, Kombes Pol. Artanto, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut. "Kami mengimbau seluruh pengusaha jasa angkutan barang serta pengemudi untuk secara disiplin mematuhi pembatasan ini. Kepatuhan kolektif akan sangat membantu menjaga arus lalu lintas tetap mengalir lancar, sekaligus memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi pemudik yang tengah menempuh perjalanan panjang."
Polda Jawa Tengah, sebagai salah satu garda terdepan dalam pengawasan, menyatakan akan memperkuat patroli dan penegakan hukum di lapangan bersama instansi terkait. Upaya ini diharapkan dapat memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal, sehingga periode Lebaran kali ini dapat berlangsung dengan tingkat ketertiban dan keamanan yang lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dengan berbagai rekayasa lalu lintas yang saling melengkapi, termasuk pembatasan ini, pemerintah optimistis arus mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih terkendali dan minim hambatan.
(Katman)