_Wonogiri, Cakrawala8com 12 Maret 2026_ – Satresnarkoba Polres Wonogiri meringkus dua pelaku pengedar psikotropika tanpa izin pada Selasa (10/3) di Jalan Raya Selogiri–Wonogiri, Dusun Nangger, Desa Nambangan. Keduanya berinisial *S (28)*, warga Majene yang kos di Tirtomoyo, dan *WCP (28)*, warga Mojolaban, Sukoharjo.
Penangkapan bermula dari laporan warga bahwa lokasi itu kerap dipakai transaksi obat terlarang. Petugas lalu memantau area tersebut dan mencurigai dua pria berboncengan motor yang berhenti di depan sebuah perusahaan dengan gelagat menunggu pembeli. Saat digeledah, ditemukan pil psikotropika jenis Alprazolam, Calmlet, Atarax, Riklona, dan Dolgesik.
Pengembangan ke kamar kos S menambah barang bukti. Total disita: puluhan butir pil psikotropika dan obat daftar G, bungkus rokok bekas tempat sembunyi pil, tiga buku catatan medik, dua ponsel, tas hitam, serta Honda Vario 150 (AD 5868 QR).
Kapolres Wonogiri menegaskan keduanya dijerat *Pasal 60 ayat (2) subsider ayat (4) UU No. 5/1997 tentang Psikotropika* serta *Pasal 435 dan 436 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan*. Polisi mengimbau warga terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi menekan peredaran obat ilegal di Wonogiri.
(Katman//Humas Polres Wonogiri)