Cakrawala8.com, Langsa - Aceh
Komitmen Kementerian Agama RI untuk membenahi tata kelola pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan guru patut diapresiasi. Pernyataan Sekretaris Jenderal Kemenag menunjukkan keseriusan negara dalam menjawab persoalan mendasar pendidikan keagamaan yang selama ini dirasakan langsung oleh para guru di madrasah, pesantren, dan sekolah.
Dari perspektif kaum sarjana Nahdlatul Ulama, guru bukan sekadar tenaga pendidik, tetapi penjaga nilai, tradisi keilmuan, dan akhlak kebangsaan. Karena itu, pembenahan tata kelola harus diarahkan pada sistem yang adil, transparan, dan berpihak pada profesionalisme guru. Tata kelola yang baik akan memutus mata rantai persoalan administratif yang selama ini membebani guru di lapangan.
Langkah Kemenag RI dalam meningkatkan kesejahteraan guru—baik melalui penataan tunjangan maupun percepatan sertifikasi—perlu dibaca sebagai bagian dari reformasi struktural, bukan kebijakan tambal sulam. Kesejahteraan yang berkeadilan akan melahirkan ketenangan bekerja, meningkatkan kualitas pengabdian, dan memperkuat daya tahan pendidikan keagamaan di tengah tantangan zaman.
Di Aceh, tantangan pendidikan keagamaan memiliki kekhasan tersendiri. Diperlukan kebijakan yang tidak hanya seragam secara nasional, tetapi juga sensitif terhadap konteks daerah. Karena itu, komitmen Kemenag RI harus diterjemahkan hingga ke level daerah agar benar-benar berdampak pada mutu layanan pendidikan dan kesejahteraan guru.
Sebagai Ketua PW ISNU Provinsi Aceh, saya memandang momentum ini penting untuk dikawal bersama. Reformasi tata kelola dan keberpihakan pada guru adalah investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia dan masa depan pendidikan Islam di Indonesia. (Red)