Cakrawala8.com, Tangerang Selatan
Unit Reskrim Polsek serpong atau polres tangsel. berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada [hari, selasa tanggal 27 januari 2026 sekira pukul 07:30 WIB] di di lokasi kamar kontrakan jln jendral sudirman kel, kc jeruk andir kota bandung.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial [inisial pelakuH.R.S laki laki umur 42 tahun], yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Di pinpim Kapolsek Serpong [nama Kompol SUHARDONO S.H M.M., menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Serpong melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat [berat 2,1 barang bukti], beserta alat pendukung lainnya,” ujar Kapolsek.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Serpong guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Kapolsek Serpong juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri, perlu dukungan dan peran aktif dari masyarakat demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa,” tutupnya. (Red)