Semarang -Cakrawala8.com Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 318 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode 1 Januari hingga 17 Februari 2026. Aparat berhasil menjaring 386 tersangka dan menyita barang bukti narkotika seberat 66,1 kg.
Dalam konferensi pers, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi F., menekankan bahwa operasi ini merupakan wujud komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari jerat adiksi. "Ini bukan sekadar angka, melainkan wujud tanggung jawab kami dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi muda Jawa Tengah," ujarnya.
Barang bukti yang disita termasuk sabu 4,9 kg, ekstasi 175 butir, cairan sintetis 238,74 gram, ganja 2,5 kg, tembakau sintetis 1,3 kg, psikotropika 3,8 kg, dan obat berbahaya 176.982 butir (53 kg). Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 219.986 jiwa dari risiko penyalahgunaan.
Polda Jateng mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi narkotika dan mengisi waktu luang generasi muda dengan kegiatan positif. "Jangan diam saja terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar. Laporkan segera, dan mari kita isi waktu luang generasi muda dengan kegiatan positif seperti olahraga, seni, atau kegiatan keagamaan," ajak Kombes Pol Artanto, Kepala Bidang Humas Polda Jateng.
(Katman//Polda Jateng)