Tangerang, Cakrawala8.com
Dua konsumen pembiayaan kendaraan angkutan umum resmi mengajukan gugatan terhadap Kementerian Perhubungan. (19 Februari 2026) Gugatan tersebut juga menyeret Dinas Perhubungan Provinsi Banten, menyusul dugaan pembiaran operasional angkutan umum tanpa dokumen resmi.
Berdasarkan pantauan media ini, salah satu penggugat berinisial AR memaparkan kronologi singkat yang melatarbelakangi gugatan tersebut. AR menjelaskan bahwa pada sekitar Maret 2025 dirinya mengajukan kredit mobil angkutan kota (angkot) melalui PT AJM bekerja sama dengan BPR. Kendaraan tersebut direncanakan beroperasi pada trayek Balaraja–Cimone.
Namun dalam praktiknya, kendaraan yang dibiayai tidak dapat dioperasikan karena tidak dilengkapi dokumen wajib berupa STNK dan izin trayek. AR mengungkapkan, pihak BPR menyatakan STNK baru akan diserahkan setelah cicilan berjalan selama satu tahun.
“Tanpa STNK dan izin trayek, kendaraan tidak mungkin beroperasi secara legal. Ini jelas merugikan kami sebagai konsumen,” ujar AR.
Lebih lanjut, AR menyebutkan bahwa persoalan ini tidak hanya dialaminya seorang diri. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan para konsumen, setidaknya terdapat 52 unit kendaraan hasil pembiayaan PT AJM dan BPR yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang tanpa kelengkapan dokumen resmi.
Ironisnya, puluhan kendaraan tersebut disebut bebas beroperasi tanpa adanya penindakan dari aparat terkait. AR menduga adanya pembiaran oleh Dinas Perhubungan dan aparat lalu lintas setempat. “Kami menduga ada koordinasi tertentu antara pihak penyedia pembiayaan dengan oknum terkait, sehingga kendaraan-kendaraan ini seolah kebal hukum,” tegasnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, kuasa hukum AR dan NR, Ujang Kosasih, S.H., dari Kantor Hukum UJK & Partners, membenarkan adanya permohonan pendampingan hukum tersebut. Ia menyatakan bahwa pada 16 Februari 2026, dua konsumen resmi mendatangi kantornya untuk meminta pendampingan hukum guna mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang.
“Kami menilai ada dugaan kuat pelanggaran hukum yang merugikan konsumen serta indikasi kelalaian pengawasan oleh instansi terkait. Gugatan ini akan menjadi pintu untuk menguji tanggung jawab para pihak,” tegas Ujang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT AJM, BPR, maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi.
Penulis : RED
Editor : Admin
