Cakrawala8.com, Kabupaten Tangerang
jalan raya serdang kulon korelet no 8 kecamatan panongan provinsi Banten, Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah [kecamatan panongan] diduga melakukan kerja sama dengan sejumlah pemain roda motor dua dalam melakukan pengisian bahan bakar melebihi kapasitas yang ditentukan. Dugaan tersebut menunjukkan setelah adanya awak media temuan pengisian berulang ulang dan melebihi standar pada kendaraan roda dua jenis tertentu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari lapangan, pengisian bahan bakar dilakukan secara tidak wajar dan berulang kali, yang kuat dugaan untuk tujuan penimbunan atau diperjualbelikan kembali. Praktik tersebut jelas melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam peraturan-undang Undang yang berlaku.
Saat awak media komfirmasi kepada pengawas SPBU 34. 157. 18, ijin bang itu kendaraan roda dua di perbolehkan pengisian melebihi kapasitas atau pengisianya berulangkali atau bulak balik, jawab pengawas inisial (R) emang tidak boleh udah di kasih tau dan di usir tetapi dia bandel, dan saya minta maaf sudah lalaiy kepada abang abang dari media.," tuturya.,"
Ada pun yang menghampiri awak media seorang perempuan yang mengaku admin SPBU 34.157.18. inisial (L) melontar suara, ada apa bang dan abang dari mana yah coba lihat identitas atau KTA abang kalau emang media, sambil mengangkat tangan menandakan permohonan maaf, salah satu tim media menjawab ijin ibu saya mau kompirmasi terkait pengisian roda dua melebihi kapasitas dan pengisianya berulangkali emang di perbolehkan di SPBU ini, yang mengaku admin tersebut hanya diam tidak menjawab, bicaranya berkali kali abang abang ini medianya tidak terdaftar di Dewan PRES atau wensetnya tidak ada di Dewan PRES saya udah kroscek di komputer saya tidak ada.," Tegasnya.,"' -
Jika terbukti, pihak SPBU dan para pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Migas serta peraturan turunan lainnya, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin operasional.
Sejumlah warga dan pengendara mengaku dirugikan akibat praktik tersebut karena menyebabkan antrean panjang dan berkurangnya kuota BBM untuk masyarakat yang benar-benar berhak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Pengisian BBM pertalite kepada kendaraan roda dua yang melebihi kapasitas tengkyi setandar, bertujuan menimbun atau menjual dapat sanksi pidana berat udang udang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah di ubah dengan UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, kena pidana 6 tahun penjara atau kena sanksi denda 60 milyar
Awak media berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas guna menjaga distribusi BBM tetap tepat sasaran. (Red)