Wonogiri, Cakrawala8.com. 18 Desember 2025 – Polres Wonogiri telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Jatisrono. Seorang anak perempuan berusia 4 tahun menjadi korban perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh seorang lansia berusia 67 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi pada 11 Desember 2025 di kediaman korban dan terungkap setelah orang tua korban melaporkan kecurigaan mereka atas perubahan perilaku anaknya kepada aparat kepolisian setempat. Laporan awal diterima oleh Polsek Jatisrono sebelum kemudian ditangani lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri.
AKP Anom Prabowo, Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri, menyatakan bahwa penyelidikan cepat dilakukan pasca-laporan diterima, meliputi pemeriksaan saksi, pengumpulan keterangan, dan pengamanan barang bukti seperti pakaian korban. Tersangka kini ditahan guna pendalaman lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan alternatif Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g jo Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidana mencakup penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, disertai denda hingga Rp5 miliar.
Polres Wonogiri menegaskan komitmen institusi dalam menangani kasus-kasus serupa secara tegas dan mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan indikasi kekerasan.
Pewarta=(Katman)