Cakrawala8.Com, Kota Tangerang
Sebuah gudang pengemasan air minum bermerek *Siplah* yang beroperasi di wilayah * kecamatan karawaci/kelurahan Buaran tumpeng]*, Kota Tangerang, diduga melakukan pelanggaran serius terkait *izin usaha dan dokumen lingkungan (AMDAL)*.
Tim investigasi Berdasarkan penelusuran di lapangan, gudang tersebut telah beroperasi selama 1 tahun setengah kurang lebih, namun *tidak mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin edar dari BPOM*, serta *dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)* sebagaimana diwajibkan untuk industri pengolahan dan pengemasan pangan.
Beberapa tim investigasi kedua kalinya kontrol publik kegudang air mineral dan pengemasan, sorot gudang air minum mineral dari PT TRIMITRA ABADI LESTARI, kendaraan pengirimanya pake mobil bcok dan locsbak di tutup terpal, menghampiri gudang tersebut langsung mempertayakan ke panjaga keamanan sekurity, ijin pak saya mau komfirmasi terkait gudang air minum ini saya komfirmasinya kesiapa pak, jawabnya gak bisa pak orang kantor bilangya begitu gak bisa ditemuin, sekarang bapak keluar dan mohon maaf sekali lagi keluar saya di perintahya dari kantor seperti itu, dengan nada keras dan aroganisasi.tutur sekurity.,"
Awak media saat imformasi ke pihak kelurahan, jawabnya kami tidak di kasih akses, di lokasi gudang hanya di batasin ke temu sama sekurity dan di bentrokin sama ormas, trenologis awal gudang itu air minum merek yasmin dan sekarang di ganti menjadi merek SIPLAH. Tegasnya,.'
Jika terbukti, melanggar:
- *UU No. 11 Tahun 2020* tentang Cipta Kerja
- *UU No. 32 Tahun 2009* tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,."
Awak media dan warga meminta ke pihak Dinas Dinas terkait, Dinas perindrustrian kota tangerang di minta segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan serta menghentikan sementara oprasional gudang bilak terbukti , karna sudah beroprasional sudah satu tahun setengah., (Sunara/Red)