Cakrawala8.com - Pacitan
Berdasarkan Surat perintah tugas nomor 800./1.11.1/9920/ 408.50/2025 tanggal 5 November 2025 Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan bersama Petugas Bea dan Cukai kembali menggelar operasi penertiban peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menekan peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai resmi serta melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan.
Operasi gabungan yang berlangsung pada Rabu (6/11/2025) tersebut menyasar sejumlah kawasan pertokoan di Dusun Sumber Ds Ngadirejan Kec Pringkuku, kawasan pertokoan di Dusun Blimbing desa Nglinggangan kec Pringkuku, kawasan pertokoan di Desa pelem kec Pringkuku, kawasan pertokoan di wilayah kecamatan Punung, pertokoan samping terminal Bus Pacitan. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap berbagai merek rokok yang dijual di pasaran.
Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widianto, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan dan pengawasan yang rutin dilakukan bersama Bea Cukai.
“Kami ingin memastikan bahwa peredaran rokok di Pacitan sesuai ketentuan. Jika ditemukan rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu, akan kami tindak sesuai aturan,” ujar Widi di sela-sela kegiatan.
Dari hasil operasi, hari ini tidak didapatkan keberadaan rokok ilegal.
Sementara itu, perwakilan dari Bea dan Cukai Madiun, Alvian Fitri Kurniawan menambahkan bahwa operasi gabungan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya cukai bagi pembangunan daerah.
“Pajak cukai merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Dengan membeli rokok legal, masyarakat turut berkontribusi terhadap pembangunan. Sebaliknya, rokok ilegal merugikan negara dan berpotensi merugikan konsumen,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Pacitan bersama Bea Cukai berkomitmen akan terus melakukan sosialisasi dan operasi serupa secara berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Pacitan.