Cakrawala8.Com, Tangerang Selatan
Proyek pembangunan sebuah *warung kopi (warkop)* atau tempat usaha kuliner di wilayah jalan raya puspitek *kelurahan Buaran /kecamatanserpong ]*, Kota Tangerang Selatan, disorot warga dan awak media karena diduga *tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)* sebagaimana diatur dalam regulasi perizinan.
Pembangunan tersebut berlangsung di area padat penduduk tanpa papan informasi proyek maupun dokumen izin yang terpampang. Tim investigasi, mempertanyakan legalitas bangunan karena selain itu belum berizin, bangunan juga berada dekat dengan fasilitas umum dan bisa menimbulkan gangguan lingkungan.
Tim investigasi saat menghampiri kelokasi pembangunan bertemu sama mandor dengan nama bapak Asan, langsung bertaya ijin pak saya kesini mau silahtuhrahmi dan bertaya terkait perizinan bangunan gedung (PBG), jawab mandor masalah itu ada yang ngurus kalau gak langsung taya orang kelurahan, karna saya sudah kordinasi kepada Rt/Rw dan kelurahan, kalau saya orang kerja saya gak tahu , tegasnya.,"
Sambung,."
Ini juga yang membangun ngontrak pak bukan beli, kalau mau lebih jelas taya orang kelurahan.," tuturnya,."
“Usahanya belum jalan tapi bangunannya sudah berjalan hampir 20%,. Tidak ada informasi izin. Kalau nanti bermasalah, siapa tanggung jawab?” ujar [sunara].
Pelanggaran ini melanggar ketentuan:
- *Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021* tentang Bangunan Gedung
- *UU No. 28 Tahun 2002* tentang Bangunan Gedung
- Perda Kota Tangerang Selatan terkait tata ruang dan perizinan.
Tim investigasi meminta ke Dinas dinas terkait hususnya Dinas penanaman modal dari pelanyanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) serta Dinas PUPR segera melakukan inspeksi dan jika terbukti melanggar bisa memberikan sanksi administratif, penghetian kegiatan hingga pemb9ngkaran bangunan.," (Sunara/Red)