Cakrawala8.Com, Kabupaten Tangerang
Jajaran Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pria bernama Muhamad Juhadi alias Adi bin Johar yang diduga melakukan tindak penganiayaan berat terhadap pasangan suami istri di Kampung Pisangan 1, Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Sepatan yang dipimpin IPTU Try Sartoto, SH setelah menerima laporan dari warga. Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Menurut laporan polisi, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci dengan maksud mencari barang berharga. Namun aksinya diketahui oleh pemilik rumah, Ahmad Ade Fadilah (63) dan istrinya Munayah (49). Saat dipergoki, pelaku panik dan langsung memukul kedua korban menggunakan gagang cangkul yang ada di rumah korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Sepatan melalui Kanit Reskrim IPTU Try Sartoto membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Motif awal pelaku adalah pencurian, namun berujung penganiayaan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Muddin/Red)