Cakrawala8.Com, Jawa Barat
Sebuah mobil yang berada di pom SPBU Pertamina 3443304 2G7V+98R, Pelabuhanratu, Kec. Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 43364 sebuah mobil Pick up melakukan pengisian BBM FERTALIET subsidi dalam ukuran 1.750 liter di kawasan pelabuhan ratu.
Kronologi kejadian
Berawal awak media dan Aliansi BPAN ( Badan Penelitian Aset Negara) untuk berlibur di sebuah pantai yang berada di pantai pelabuhan ratu di suka bumi yang jarak pom dekat dengan tempat kami ngopi saat beberapa wartawan melihat adanya ke janggalan di sebuah Pom dan dari salah satu wartawan yang ada di lokasi untuk kontrol apakah betul ada pengisian pretalit dengan mengunakan derigen air yang berukuran 35 liter per derigen hal ini sangat membahayakan.
Di saat pemantauan di lokakasi sekitar 3:30 mobil keluar dari pom SPBU lalu di ikuti oleh beberapa rekan wartawan dengan satu mobil hitam setelah berkabar lewat WA di mana mobil itu berjalan kami bergegas ikut mengikuti serlok yang di berikan oleh rekan saya yang di mana dia sedang mengikuti mobil pick up yang membawa PERTALITE di SPBU hingga berhenti di pinggir jalan dan menghampiri sebuah rumah ( KADUS ) kepala Dusun .
Setelah kami awak media sampai di rumah ( KADUS ) kepala Dusun dan mencari pemilik mobil pick-up yang berada di rumah kudus hahirnya memberikan keterangan bahwa Pak WIHANDA atau yang di pangil ( APEP ) mengakui bahwa Iyah mengambil BBM jenis PERTALITE menggunakan surat yang sudah terdaftar sebagai nelayan namun di dalam surat tersebut ada kejanggalan dan pak wihanda mengakui bahwa BBM PERTALITE tersebut untuk di penjual belikan dan di ecerkan ke warung warung yang menjual bensin eceran.imbaunya.
Setelah investigasi yang kami lakukan kami merasa tidak di hormati dan dari tim kami salah satunya untuk melaporkan ke pihak berwenang ternyata setelah sampai di polres kami merasa tidak di hiraukan kepada pihak polres dan kami menelpon polda jabar agar laporan kami ini dapat di tangangi setelah kami menelpon polda jabar barulah kami di tanggapi oleh pihak berwenang dan datang ke lokasi untuk membawa tersangka ke polres untuk menjalani proses hukum namun setelah laporan tersebut sudah di buat seharusnya tersangka di tahan di ruang tahanan namun sebaliknya tersangka di biarkan duduk di ruang tamu dan duduk santai.
Dalam kejadian ini Penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindakan penggunaan bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah untuk tujuan yang tidak sesuai peruntukannya, seperti dijual kembali dengan harga lebih tinggi, digunakan oleh industri atau kendaraan mewah, atau dijual ke kegiatan ilegal seperti pertambangan, yang diancam dengan pidana penjara dan denda besar sesuai Undang-Undang Migas dan Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kami dari Aliansi dan media merasa polres suka bumi pada saat kami melapor merasa kecewa karena yang dimana wartawan dan kepolisian harus bersinergi dalam membantu penemuan wartawan bukan untuk memperdulit wartawan.
Kami Aliansi BPAN ( Badan Penelitian Aset Negara ) dan awak media meminta Kepada bapak Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan meminta agar meninjau dan memantau yang di mana BBM jenis PPERTALITE di jadikan bisnis pribadi. (Red)