Pacitan – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan kembali mengungkap dua kasus tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Kedua kasus tersebut berhasil diungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban.
Polres Pacitan melalui Wakapolres Pacitan, Kompol Dwi Jatmiko menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi di salah satu kecamatan di wilayah utara Pacitan. Pelaku yang masih memiliki hubungan dekat dengan korban, diduga memanfaatkan situasi ketika korban sedang sendirian di rumah. Sementara itu, kasus kedua terjadi di wilayah selatan Pacitan dengan modus berbeda, di mana pelaku membujuk korban dengan iming-iming hadiah.
“Pelaku dalam dua kasus ini sudah kami amankan dan sedang menjalani proses penyidikan. Keduanya terancam pasal berlapis sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Polres Pacitan mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak-anak, baik di lingkungan sekitar maupun di dunia maya, untuk mencegah kejadian serupa.Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat tingginya risiko kejahatan terhadap anak yang dapat berdampak jangka panjang pada psikologis korban.