13.512 Batang Rokok Ilegal Diamankan Tim Gabungan SatPol PP, TNI, Polri Dan Instansi Terkait Di Pacitan
Cakrawala8.com
Pacitan, 7 Agustus 2025 — Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Pacitan, TNI, Polri, dan instansi terkait kembali menggelar operasi penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pacitan dan Kecamatan Nawangan. Pada operasi kali ini di wilayah kecamatan Pacitan didapatkan hasil operasi sebanyak 676 bungkus, 13.512 batang, dengan jenis rokok SKM, untuk wilayah kecamatan nawangan nihil tidak ditemukan.
Plt. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widianto, S.Sos., M.M., menyampaikan," bahwa sesuai Surat perintah tugas nomor 800./1.11.1/6823/ 408.50/2025 tanggal 04 Agustus 2025 Operasi Penegakkan Hukum ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam kesehatan masyarakat," ujar Widi saat ditemui awak media Kamis ( 07/08/2025).
"Rokok ilegal yang beredar tanpa pita cukai sah ini sangat merugikan negara dari sisi penerimaan, serta berisiko terhadap konsumen karena tidak melalui pengawasan kualitas," tegas Widianto.
Operasi digelar secara menyeluruh di sejumlah toko dan warung diseluruh wilayah Kabupaten Pacitan yang diduga menjual rokok tanpa cukai. Hasilnya, ditemukan berbagai merek rokok ilegal yang beredar bebas. Total 13.512 batang rokok ilegal disita dan diamankan pihak Bea Cukai Madiun untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihaknya menegaskan bahwa kegiatan semacam ini akan terus dilakukan secara rutin dan menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Pacitan, guna menekan peredaran rokok ilegal dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.
Selain penegakan hukum, tim juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak lagi menjual rokok tanpa pita cukai. Masyarakat juga diajak untuk turut serta berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungannya.