Pacitan – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan kembali digencarkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI dan Polri melakukan operasi gabungan di wilayah Kecamatan Punung, Selasa (29/7/2025).
Kegiatan ini menyasar sejumlah warung, toko kelontong, dan kios yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai. Kepala Satpol PP Pacitan, melalui Kepala Bidang Penegakan Widianto, S.Sos., M.M., selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (GAKDA) Satpol PP Kabupaten Pacitan didampingi oleh Camat Punung, Puji Haryono, S.Sos., M.Si., serta petugas dari Kantor Bea Cukai Madiun, yakni Jiman dan Dimas Wisnu Ajie Saputra., menyampaikan bahwa operasi gabungan ini merupakan bentuk sinergi pemerintah daerah bersama aparat keamanan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Peredaran rokok ilegal merugikan negara dan melanggar undang-undang. Oleh karena itu, kami bersama TNI dan Polri melakukan pengawasan dan penindakan untuk memberikan efek jera,” ujarnya Widi.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa bungkus rokok tanpa pita cukai dan rokok berpita cukai palsu. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut, sementara pemilik toko diberikan pembinaan dan peringatan keras.
Camat Punung Puji Haryono,S.Sos.,M.Si menambahkan bahwa keterlibatan TNI dan Polri dalam kegiatan ini sebagai bentuk dukungan penuh terhadap program pemerintah dalam menekan peredaran barang ilegal. “Kami siap membantu demi terciptanya ketertiban dan kepatuhan hukum di masyarakat,” katanya.
Operasi gempur rokok ilegal ini akan terus dilakukan secara rutin di seluruh kecamatan di Pacitan, dengan harapan mampu menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk hanya menjual rokok legal yang sesuai ketentuan.