Pengungkapan Perjudian di Hajatan Warga: Satreskrim Polres Wonogiri Tangkap Enam Pelaku Domino Kiu-Kiu di Jatisrono
Cakrawala8.com Wonogiri 25 Juni 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis domino Kiu-Kiu yang terjadi pada Minggu dini hari, 22 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah warga yang tengah menggelar hajatan di Dusun Ngembung, Desa Gondangsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kepala Seksi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengindikasikan praktik perjudian di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, Tim Resmob Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek lokasi pada waktu yang sama.
“Sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan enam orang pria yang sedang bermain judi domino jenis Kiu-Kiu. Para pelaku tertangkap tangan bersama barang bukti dan langsung dibawa ke Polres Wonogiri untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Anom Prabowo dalam keterangan pers.
Enam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:
D (38), warga Gondangsari, Jatisrono
S (31), warga Gondangsari, Jatisrono
F.A. (35), warga Gondangsari, Jatisrono
A.K. (32), warga Gondangsari, Jatisrono
S.T. (35), warga Jatipurwo, Jatisrono
S.D. (49), warga Gondangsari, Jatisrono
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kegiatan perjudian dimulai sekitar pukul 23.00 WIB dengan dalih “mengisi waktu luang” selama berjaga di acara hajatan. Namun alasan tersebut tidak menghapus unsur tindak pidana yang melekat dalam aktivitas tersebut.
Barang bukti yang diamankan di tempat kejadian mencakup:
1 (satu) set kartu domino
1 (satu) buah meja
6 (enam) buah kursi
Uang tunai sebesar Rp402.000,-
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Pasal ini mengatur larangan terhadap setiap bentuk permainan untung-untungan yang melibatkan taruhan uang atau benda berharga. Ancaman pidana yang dikenakan cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Penggunaan Pasal 303 KUHP dalam konteks ini juga menegaskan bahwa meski perjudian dilakukan secara informal dan dalam ruang privat, tetap masuk kategori delik umum yang dapat ditindak meskipun tanpa adanya laporan dari korban secara langsung, sebagaimana karakter delik perjudian yang bersifat delik biasa.
Kejadian ini menyoroti dilema kultural di masyarakat pedesaan yang masih menjadikan hajatan sebagai ajang hiburan malam. Aktivitas berjaga semalam suntuk yang semula merupakan bentuk solidaritas sosial, tak jarang menjadi celah masuknya praktik menyimpang seperti perjudian. Fenomena ini mencerminkan adanya ketegangan antara nilai-nilai tradisional dan norma hukum negara yang berlaku.
Dalam konteks penegakan hukum berbasis pendekatan sosial, penting untuk tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya dalam momen-momen komunal seperti hajatan, agar tidak disalahgunakan menjadi medium pelanggaran hukum.
Penindakan kasus ini menegaskan komitmen Polres Wonogiri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya terhadap penyakit masyarakat seperti perjudian. Seperti ditegaskan AKP Anom Prabowo:
Polres Wonogiri berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat lainnya demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.”
Upaya preventif dan represif perlu terus diintegrasikan, termasuk kerja sama dengan tokoh masyarakat dan pemerintah desa untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan yang bersembunyi di balik kegiatan sosial masyarakat.
Pewarta : ( Katman//Nandang Bramantyo)