Cakrawala.com. Jakarta, 14 Juni 2025 — Sejumlah organisasi pers nasional secara resmi melaporkan seorang individu berinisial A ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan, pelecehan, dan pencemaran nama baik terhadap profesi jurnalis melalui media sosial. Laporan ini tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/4016/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelaporan tersebut diinisiasi oleh gabungan organisasi wartawan dari wilayah Bekasi dan sekitarnya, antara lain Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya, Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Korwil Bekasi Raya, serta Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI).
Ketua AWIBB DPD Jawa Barat, Raja Simatupang, selaku pelapor, menegaskan bahwa narasi yang disebarkan oleh A di media sosial mengandung unsur tendensius dan provokatif yang dapat merusak citra profesi jurnalis secara sistematis.
“Tulisan maupun celoteh A yang disebarkan melalui media sosial jelas mengandung unsur hoaks, fitnah, dan pelecehan terhadap profesi kami sebagai jurnalis. Ini bukan hanya merusak reputasi individu, tetapi juga menyerang institusi pers sebagai salah satu pilar demokrasi,” ujar Raja Simatupang dalam keterangannya usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/6/2025).
Menurut Suranto, S.H., kuasa hukum pelapor, laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 311 dan/atau Pasal 315 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana fitnah dan penghinaan. Suranto juga menegaskan bahwa tindakan hukum ini dilakukan dalam kerangka menjaga martabat dan marwah profesi jurnalistik yang telah diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mengapresiasi Polda Metro Jaya atas respons cepatnya dalam menindaklanjuti laporan ini. Ini menunjukkan bahwa institusi kepolisian tetap berpihak pada prinsip keadilan dan kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab,” ungkap Suranto.
Pelaporan terhadap A bukanlah yang pertama. Dalam dua tahun terakhir, A dilaporkan telah membuat lebih dari 40 laporan terhadap jurnalis, advokat, hingga pimpinan organisasi kewartawanan, yang memicu konflik horizontal antara pers dan aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Bekasi.
Tri Wulansari dari Forum Wartawan Jaya Indonesia turut menyampaikan keprihatinannya terhadap potensi pembenturan antara profesi jurnalis dengan aparat penegak hukum (APH).
Baca juga : Penawaran Publik Rumah Subsidi Lippo Group: Solusi Hunian Terjangkau di Perkotaan
“Relasi antara jurnalis dan kepolisian semestinya bersifat kolaboratif, bukan antagonistik. Dugaan manuver provokatif dari A telah memicu ketegangan dan berpotensi menciptakan krisis kepercayaan antarprofesi,” ujar Wulan.
Ia juga menyoroti adanya dugaan tekanan terhadap penyidik Polres Bekasi Kabupaten apabila laporan yang dibuat A tidak ditindaklanjuti, yang dapat memunculkan ketakutan institusional serta mengganggu prinsip objektivitas dalam proses hukum.
“Kami menduga A mengancam akan melaporkan penyidik ke Divisi Propam jika laporannya tidak direspon. Ini adalah bentuk tekanan yang membahayakan prinsip keadilan,” tambahnya.
Kasus ini membuka ruang diskursus penting mengenai etika bermedia sosial, kebebasan berekspresi, serta perlindungan profesi jurnalis di era digital. Meskipun setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, hak tersebut tidak bersifat absolut dan tetap tunduk pada hukum positif yang berlaku. Dalam konteks ini, Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara eksplisit menyebutkan bahwa tindakan yang menghambat kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.
Pelaporan ini menjadi momen reflektif bagi semua pihak untuk memperkuat integritas profesi jurnalis dan mendorong supremasi hukum yang adil serta tidak diskriminatif. Organisasi pers menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bertujuan represif, melainkan sebagai upaya untuk menjaga kehormatan profesi sekaligus mendorong dialog sehat di ruang publik.
Pewarta : (Katman//Nandang Bramantyo)