JAWA TENGAH WONOGIRI Cakrawala.com Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Puhpelem, Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri.
Hal itu diungkapkan Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dalam pelaksanaan Ops Aman Candi 2025 Polres Wonogiri pada Kamis (22/5/2025)
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., mengatakan, pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada Rabu (21/5/2025).
Peristiwa ini bermula saat korban Ari Setiawan (34) warga Desa Tengger Kec. Puhpelem datang ke bengkel milik Sdr. Andri Kuswanto alias Kemin untuk mengambil ban bekas truk miliknya.
Tak berselang lama, datang pelaku yang diketahui berinisial R.H alias Gembuk (37) warga Desa Giriharjo, Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri.
Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung menyerang korban dengan memukul dan menendang korban hingga korban hampir tidak sadarkan diri.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka pada sekujur tubuhnya, hingga korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut pada Rabu (7/5/2025).
Satreskrim Polres Wonogiri langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti, pada hari Rabu (21/5/2025), petugas berhasil mengamankan pelaku R H.
Kepada pelaku disangkakan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 7 Tahun Penjara. Polres Wonogiri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Katman // Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)