Cakrawala8.Com, Banda Aceh
Dede Irawan, Oknum Prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Dua ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap sales mobil Hasfiani alias Imam (35) pada 14 Maret 2025
Selain tuntutan penjara seumur hidup, Dede Irawan juga dipecat dari dinas militer, Hal tersebut diungkapkan Oditur Militer Letkol Chk Bambang Permadi dalam sidang di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Rabu 21 Mei 2025
"Kami mohon agar terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL,” sebut Bambang.
Dede Irawan juga terbukti melakukan pembunuhan yang diawali dengan kekerasan dan pencurian.
Ditambah lagi ia memiliki senjata api ilegal, serta berupaya menyembunyikan jenazah korban.
Jenazah Hasfiani ditemukan kondisi di dalam karung yang berada di di kawasan Gunung Salak, Kabupaten Aceh.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa dalam waktu dekat.