Cakrawala8.com | Pacitan
Untuk memenuhi komitmen atas penerbitan PIRT bagi para pelaku usaha pangan Dinas Kesehatan Pacitan menggelar Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) Periode ke-2 Tahun 2025 yang dilakukan oleh seksi Farmakmin Bidang SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan.
Dalam acara tersebut diikuti kurang lebih 40 Peserta Industri Rumah Tangga Pangan di wilayah Kabupaten Pacitan.
Kegiatan berlangsung selama 2 hari yaitu tanggal 7 dan 8 Mei 2025. Acara dibuka oleh Sugeng Retyono Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan.
"Adapun materi yang disampaikan adalah perijinan PIRT oleh DPMPTSP, Materi Halal oleh HCCM (Halal Center Cendekia Muslim), dan narasumber dari Dinkes meliputi : Perundangan, Hygiene dan Sanitasi, Pelabelan dan materi BTP (Bahan Tambahan Pangan)," tutur Sugeng.
Menurut Sugeng, " Kegiatan ini sebagai pemenuhan komitmen atas penerbitan PIRT bagi para pelaku usaha pangan. Sekaligus memberikan pengetahuan tentang pangan aman. Sehingga diharapkan pangan yang diproduksi memenuhi persyaratan yang berlaku. Serta menghasilkan produk pangan yang aman dan berkualitas untuk dikonsumsi masyarakat. Selain itu juga memupuk tanggung jawab mereka terhadap keamanan produksinya".
Acara ditutup dengan postest dengan minimal nilai 60 sebagai syarat penerbitan sertifikat. Dengan hasil 100% peserta lulus.
"Masih ada 3 periode lagi PKP di tahun 2025 ini. Diharapkan IRTP yang belum pernah mengikuti PKP untuk mendaftarkan diri ke nomor HP admin PeKa Pangan Dinkes di nomor 0812 3294 4353," pungkasnya. (Red)