Bareskrim Polri Tegaskan Keaslian Ijazah dan Skripsi Presiden Joko Widodo Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Ilmiah
JAKARTA-Cakrawala8.com
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri secara resmi menyatakan bahwa ijazah sarjana milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), adalah asli. Pernyataan ini disampaikan oleh Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (22/5/2025).
Temuan ini merupakan hasil investigasi ilmiah yang dilakukan oleh tim penyelidik Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). Pemeriksaan dilakukan terhadap ijazah asli bernomor 1120 atas nama Joko Widodo, dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 1681/KT, yang diterbitkan pada 5 November 1985.
Dalam analisis forensik tersebut, dokumen ijazah Jokowi diuji secara laboratoris dengan membandingkannya terhadap tiga ijazah milik rekan seangkatan di Fakultas Kehutanan UGM. Uji pembanding tersebut melibatkan parameter ilmiah, antara lain: karakteristik bahan dan pengaman kertas, teknik pencetakan, jenis tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tanda tangan pejabat fakultas dan universitas pada masa itu.
“Dari penelitian tersebut, antara bukti dan pembanding ditemukan identik atau berasal dari satu produk yang sama,” jelas Brigjen Pol. Djuhandhani, menegaskan kesesuaian antara ijazah Jokowi dan dokumen autentik pembanding lainnya.
Selain ijazah, penyelidik juga memverifikasi keaslian skripsi sarjana milik Jokowi yang berjudul “Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis Pada Pemakaian Akhir di Kota Madya Surakarta.” Skripsi ini turut diperiksa oleh Puslabfor dengan melakukan perbandingan terhadap karya ilmiah mahasiswa senior dan junior UGM lainnya.
Hasil uji menunjukkan bahwa skripsi tersebut diketik menggunakan mesin tik tipe pica, serta memiliki lembar pengesahan yang dicetak menggunakan teknik letterpress, yaitu teknik cetak manual yang meninggalkan kesan tidak rata atau cekung pada permukaan kertas. Hasil ini dikonfirmasi melalui kesaksian pemilik percetakan yang digunakan pada waktu itu.
“Tidak ditemukan indikasi penggunaan alat selain mesin ketik dan alat cetak manual dalam proses pembuatan skripsi tersebut,” tambah Djuhandhani.
Dari keseluruhan rangkaian pemeriksaan dokumen, verifikasi saksi, serta pelaksanaan gelar perkara, Dittipidum menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana terkait ijazah maupun skripsi Presiden Joko Widodo.
Sebagai informasi, penyelidikan ini dilakukan atas dasar aduan masyarakat yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), diketuai oleh Eggi Sudjana, pada 9 Desember 2024. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor Khusus/TPUA/XII/2024.
Pewarta :(Ktm// Nandang Bramantyo)