Cakrawala8.com Wonogiri, 26 Mei 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri berhasil mengungkap dan membongkar praktik perjudian jenis oglok (kodok-ular) yang berlangsung di sebuah rumah warga Desa/Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri. Penggerebekan dilakukan pada Senin dini hari, 26 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., melalui Kepala Seksi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif oleh tim Satreskrim yang telah melakukan pemantauan secara mendalam terkait aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat setempat.
Dari operasi tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan, yakni S (56), JP (57), T (53), K (55), dan AMS (22), yang semuanya merupakan warga Kecamatan Karangtengah. Bersama dengan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu set alat permainan judi oglok dan uang tunai sebesar Rp1.575.000,-.
Saat ini, kelima tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Anom Prabowo menegaskan komitmen kepolisian untuk terus menindak tegas segala bentuk perjudian ilegal yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. “Kami akan berupaya maksimal memberantas praktik perjudian yang meresahkan warga, demi menciptakan suasana kondusif di wilayah Kabupaten Wonogiri,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian penting dalam upaya pemberantasan perjudian ilegal di daerah, sekaligus sebagai peringatan bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Pewarta : ( Katman//Nandang Bramantyo