SERANG — Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Provinsi Banten, M. Aqil B., S.H., melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2025 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (8/10/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan belanja pemerintah, di antaranya pembayaran pajak kendaraan dinas roda empat serta pengadaan televisi, mebel, dan laptop. Pelapor meminta aparat penegak hukum menelaah kesesuaian antara perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, pembayaran, penggunaan barang, dan pertanggungjawaban keuangan.
Usai menyerahkan laporan, Aqil didampingi Dewan Pengawas memberikan keterangan kepada awak media di sekitar Kantor Kejati Banten. Ia menyampaikan bahwa pengaduan tersebut didasarkan pada dokumen dan informasi yang menurut pihaknya relevan untuk ditelusuri lebih lanjut.
“Yang kami laporkan di antaranya dugaan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk pembayaran pajak kendaraan dinas roda empat. Kami juga mempertanyakan pengadaan TV, mebel, dan laptop pada Disdikbud Kota Tangerang Selatan Tahun 2025,” ujar Aqil.
Soroti Pembayaran Pajak Kendaraan
Salah satu substansi laporan yang disampaikan LSM KPK-RI Banten menyangkut pembayaran pajak kendaraan roda empat yang digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Menurut Aqil, terdapat kendaraan yang disebut berstatus sewa dan pengadaannya melibatkan pihak ketiga. Kondisi tersebut, menurut pelapor, perlu ditelaah untuk memastikan dasar pembebanan biaya kendaraan kepada anggaran pemerintah, termasuk pembayaran pajak.
Namun, status kendaraan sewa tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penilaian terhadap kewajaran dan legalitas pembayaran perlu mempertimbangkan kontrak sewa, ketentuan yang berlaku, pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban kendaraan, serta dokumen pembayaran dan pertanggungjawaban terkait.
Karena itu, substansi laporan tersebut memerlukan verifikasi melalui dokumen dan keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Pengadaan Barang Perlu Diverifikasi
Selain persoalan kendaraan, laporan itu juga menyoroti pengadaan televisi, mebel, dan laptop pada Disdikbud Kota Tangerang Selatan untuk Tahun Anggaran 2025.
Dalam pengelolaan belanja pemerintah, pemeriksaan pengadaan barang dapat mencakup kesesuaian dengan kebutuhan, spesifikasi teknis, harga, volume, prosedur pemilihan penyedia, penerimaan barang, pemanfaatan, serta kelengkapan dokumen pembayaran dan pertanggungjawaban.
Meski demikian, adanya pertanyaan atau pengaduan mengenai suatu pengadaan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan terjadinya tindak pidana. Penilaian harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, dokumen yang dapat diverifikasi, dan bukti yang relevan sesuai ketentuan hukum.
Aqil menyatakan pihaknya menyerahkan proses penelaahan kepada Kejati Banten dan berharap laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami sangat yakin pihak Kejati Banten akan menangani laporan ini secara profesional. Kami juga menunggu kapan akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai pihak pelapor,” katanya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa substansi pengaduan secara objektif. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran hukum, ia meminta agar penanganannya dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mengedepankan Verifikasi dan Asas Praduga Tak Bersalah
Laporan masyarakat merupakan salah satu sumber informasi yang dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelaahan sesuai kewenangannya. Namun, penyampaian laporan tidak serta-merta membuktikan adanya kerugian negara maupun tindak pidana korupsi.
Oleh sebab itu, penilaian terhadap kegiatan yang dilaporkan perlu didasarkan pada dokumen anggaran, kontrak, bukti pembayaran, catatan penerimaan dan penggunaan barang, serta keterangan pihak terkait. Jika diperlukan, pemeriksaan juga dapat mencakup pengujian atas kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan daerah.
Sampai berita ini disusun, naskah ini memuat keterangan dari pihak pelapor. Konfirmasi mengenai substansi laporan, penjelasan Disdikbud Kota Tangerang Selatan, serta tanggapan Kejati Banten masih perlu diperoleh untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Redaksi membuka ruang bagi pihak Disdikbud Kota Tangerang Selatan, Kejati Banten, dan pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, kebenaran dugaan yang dilaporkan harus ditentukan melalui proses pemeriksaan yang profesional, objektif, dan berdasarkan bukti. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak mana pun, melainkan menyampaikan adanya pengaduan masyarakat yang perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak pelapor. Seluruh dugaan yang disebutkan masih memerlukan verifikasi dan tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, independensi pers, akurasi informasi, keberimbangan, serta hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan perundang-undangan.