PACITAN, Cakrawala8.com – Pemerintah terus mendorong kemudahan akses pelayanan bantuan sosial melalui digitalisasi. Salah satunya melalui program Perlinsos Digital yang memungkinkan masyarakat melakukan registrasi secara mandiri dengan memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Program ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pengusulan bantuan sosial, sekaligus mendorong pembaruan data agar lebih akurat dan transparan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Heri Setijono, S.Sos., M.Si., mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Perlinsos Digital dengan memahami tata cara pendaftaran serta memastikan kelengkapan data yang dibutuhkan.
Menurutnya, pemanfaatan layanan digital menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kemudahan pelayanan sosial kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Pacitan agar mulai mengenal dan memanfaatkan layanan Perlinsos Digital. Dengan sistem ini, masyarakat memiliki alternatif untuk melakukan registrasi secara mandiri sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pesan Heri saat dihubungi melalui jejaring Wa Selasa (13/10/2026).
Aktivasi IKD Bisa Dilakukan di Desa hingga Dispendukcapil
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran secara mandiri tetapi belum memiliki IKD, aktivasi dapat dilakukan melalui tempat pelayanan yang tersedia, seperti kantor desa atau kelurahan, kecamatan, maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Setelah memiliki IKD beserta PIN-nya, masyarakat dapat mengakses portal Perlinsos melalui laman perlinsos.kemensos.go.id untuk mengikuti proses registrasi uji coba digitalisasi bantuan sosial.
Heri Setijono juga diharapkan dapat mengingatkan masyarakat agar mengikuti petunjuk pendaftaran dengan cermat serta memastikan seluruh data yang dimasukkan benar.
“Masyarakat perlu memastikan data kependudukan dan informasi pendukung lainnya sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ketepatan data menjadi hal penting dalam mendukung proses administrasi pelayanan bantuan sosial,” menjadi salah satu pesan penting Kadis Sosial.
Masyarakat Bisa Meminta Bantuan Agen atau Pendamping
Dinas Sosial Kabupaten Pacitan juga mengarahkan masyarakat yang belum memiliki IKD atau mengalami kesulitan saat melakukan pendaftaran mandiri agar mencari bantuan melalui agen atau pendamping yang tersedia.
Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memahami tahapan registrasi, terutama bagi warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital.
“Bagi warga yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran, jangan ragu untuk meminta pendampingan kepada petugas atau pihak yang berwenang. Kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang benar sehingga dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,” imbuhnya.
Ajak Masyarakat Pacitan Manfaatkan Layanan Digital
Melalui sosialisasi Perlinsos Digital, masyarakat Kabupaten Pacitan diharapkan semakin memahami perkembangan layanan administrasi bantuan sosial berbasis digital.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu memperbarui informasi kependudukan dan berhati-hati saat memberikan data pribadi ketika melakukan registrasi.
Perlu dipahami bahwa registrasi atau pengusulan bantuan sosial tidak otomatis menjamin seseorang akan menerima bantuan.
"Penetapan penerima tetap mengikuti ketentuan, proses verifikasi, dan mekanisme yang berlaku dari pemerintah.
Dengan pemahaman yang baik, digitalisasi layanan sosial diharapkan dapat mendukung pelayanan yang lebih mudah, transparan, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan",pungkasnya.
Tags:
Pacitan