Warga Keluhkan Tumpukan Sampah di Jalan Raya Sepatan, Kinerja Camat dan Desa Disorot
TANGERANG – Tumpukan sampah liar di bahu jalan Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, memicu keluhan dari warga dan pengguna jalan. Sampah rumah tangga yang didominasi limbah plastik tersebut tampak menggunung, berceceran, serta mengeluarkan aroma tidak sedap yang berisiko mengganggu kesehatan masyarakat, Rabu (08/04/2026).
Kondisi ini dinilai mencerminkan kurang optimalnya pengelolaan kebersihan oleh pemerintah setempat. Selain merusak estetika lingkungan, lokasi tumpukan sampah tersebut sangat disayangkan karena berada tidak jauh dari kantor Kecamatan Sepatan.
Saling Lempar Tanggung Jawab
Berdasarkan keterangan dari salah satu staf Desa Pisangan Jaya, pihaknya mengaku telah berupaya melaporkan masalah ini ke tingkat kecamatan.
"Kami sudah menyampaikan laporan ke pihak kecamatan melalui surat resmi, bahkan sudah dua kali kami kirim. Kami berharap bantuan armada dari kecamatan karena mereka memiliki kendaraannya," ujar staf tersebut kepada awak media.
Namun, upaya tersebut tampaknya belum membuahkan hasil. Camat Sepatan, Aan Ansori, S.IP., M.Si., diduga kurang responsif terhadap kondisi lingkungan di wilayahnya. Pasalnya, tumpukan sampah di pinggir Jalan Raya Sepatan-Mauk tersebut sudah berlangsung cukup lama dan kini justru bertambah menjadi dua titik lokasi.
Seorang pengguna jalan menyatakan kekecewaannya dan meminta pejabat terkait untuk lebih peka terhadap kondisi di lapangan.
"Saya berharap Pemerintah Desa Pisangan Jaya maupun Kecamatan Sepatan segera meninjau lokasi. Jangan hanya duduk di kantor, utamakan kebersihan. Sangat tidak pantas ada sampah berceceran di dekat kantor kecamatan," tegasnya.
Benturan Aturan dan Realita Lapangan
Kritik juga datang dari warga setempat yang menilai adanya kelalaian dalam koordinasi antar-instansi. Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dianggap belum maksimal dalam menangani titik sampah liar yang kian menjamur.
Padahal, jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, aturan mainnya cukup jelas:
Pemerintah Desa: Berkewajiban mengelola sampah skala lokal, termasuk menanggulangi titik pembuangan sampah liar di wilayahnya.
Pemerintah Kecamatan: Berperan aktif dalam koordinasi dan penyediaan sarana pendukung (armada) bagi desa yang membutuhkan.
Kurangnya respons dari pihak kecamatan setelah menerima dua kali surat permohona
n dari desa menunjukkan adanya sumbatan birokrasi. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pemerintah setempat kurang peduli terhadap kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat di wilayah Sepatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah kongkrit dari pihak Kecamatan Sepatan maupun Dinas Lingkungan Hidup untuk mengangkut tumpukan sampah yang semakin meluber ke badan jalan tersebut.
Red Cakrawala8.com

.jpeg)

