Menindak Lanjuti Wilayah Teluk Naga Yang Kini Telah Menjadi Sarang Obat Keras (Narkotika) Type G Kembali Merajalela
Teluk Naga-Cakrawala8.com
Sangat Miris Dan Meresahkan Dibulan suci ramadhan ini masih saja peredaran obat keras golongan G berjenis Tramadol, Exylimer, Zolam, Reklona Dan Mercy. Diwilayah Teluk Naga yang diduga Adanya keterkaitan Oknum-Oknum PERS yang telah menjadi kordinir/pemilik dari toko-toko yang memperjual belikan Obat-Obatan keras tersebut.
Dari pantauan awak media (16-03-2026) Tepatnya Berada Didaerah sebelah pergudangan yang beralamat Gang Setan menjadi ramai perbincangan dari warga setempat bahwa setiap harinya banyak para remaja bertransaksi obat-obatan keras type G dengan berkedok menjadi toko elektronik (konter).
Pada saat awak media mempertanyakan terkait Kepemilikan Dan Penanggung Jawab Atas Perijinan pengedaran Obat-Obatan Keras Tersebut kepada pihak pengedar (Penjaga toko), dengan tidak kooperatif nya ia menjawab bahwasannya ia “tidak takut untuk dilaporkan kepada pihak aparat hukum (POLSEK TELUKNAGA). Lanjutnya ia menyatakan bahwa Oknum-Oknum yang bernama Romly, Arai, Rian dan Hendro. (Sebagai Pemilik/Kordinir/Penanggung Jawab). Dan Kembali mengkomfirmasi bahwasanya pihak mereka telah berkordinasi kepada pihak Polsek Teluk Naga”. Ucapnya
Dari tim medis atau BPOM sudah dijelaskan bahwa Tramadol adalah obat golongan opioid sintetis yang sangat kuat, mulai dikenal sebagai sahabat diam-diam para buruh. Dalam cerita-cerita warung kopi, ia disebut mampu meredam nyeri, menghapus lelah, dan membangkitkan semangat yang seolah tak pernah padam. Tapi kenyataannya jauh dari manis. Pil ini bukan penyelamat, melainkan perangkap. Ia merampas kesadaran, memanipulasi tubuh, dan perlahan-lahan menghancurkan mereka yang bergantung padanya. Penyalahgunaannya membawa risiko bagi Kesehatan, mereka yang mengonsumsi sering kali tidak mencari tahu lebih dulu, apa itu Tramadol, mengingat Tramadol bukan obat bebas dan penyalahgunaannya membawa dampak yang cukup serius dalam jangka panjang, mulai dari gangguan mental, ketergantungan, hingga kematian. Ironisnya, literasi obat yang rendah dan akses mudah terhadap penjualan ilegal membuat Tramadol menjadi solusi semu dikalangan masyarakat. Distribusinya pun terjadi secara daring, melalui toko-toko yang menyamarkan aktivitas ilegal mereka.Tramadol masuk ke pasaran melalui jalur ilegal, baik berupa penyelundupan dari luar negeri maupun produksi lokal tanpa izin resmi.Dalam kondisi ketergantungan, pengguna kerap terdorong melakukan tindakan kriminal seperti tawuran atau pencurian demi mendapatkan kembali obat tersebut.
Ketergantungan pada Tramadol juga berdampak negatif pada produktivitas kerja karena pengguna mengalami gangguan kesehatan dan konsentrasi
Penggunaan dan peredaran Tramadol tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435, setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara hingga 12 tahun dan/atau dikenai denda maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, meskipun secara hukum Tramadol termasuk obat keras terbatas, jika disalahgunakan dalam jumlah besar, pengguna maupun pengedarnya bisa dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diproses sebagai tindak pidana narkotika. Tidak hanya itu, berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62, pelaku usaha yang menjual obat berbahaya tanpa memberikan informasi yang benar kepada konsumen dapat dikenai denda hingga Rp 2 miliar. Ketentuan ini menegaskan bahwa penyalahgunaan Tramadol bukan sekadar pelanggaran medis, tetapi juga tindak pidana yang berdampak luas bagi keamanan dan kesehatan masyarakat.
Kini Kami para awak media akan terus mengawal terkait khasus tersebut kepada pihak Aparat Polsek Teluk Naga Agar dapat bertindak tegas dan memberikan efek jera kepada Pihak Pemilik, Penanggung Jawab dan Para Pelaku Pengedar obat-obatan keras tersebut.
Red
Team cakrawala8