Cakrawala8.com, Tangerang
Suasana pengamanan di Markas Komando Polres Metropolitan Kota Tangerang, Selasa (10/2/2026) malam, tampak berbeda dari biasanya.
Berdasarkan pantauan awak media sejak pukul 20:30 WIB, hanya satu akses yang dibuka bagi orang yang ingin keluar dan masuk dari polres. Puluhan petugas polisi berseragam cokelat terlihat berjaga di sekitar area pintu masuk.
Lima polisi ditempatkan khusus di sekitar gerbang untuk mengawasi orang-orang yang memasuki kantor polisi. Pengunjung yang biasanya hanya ditanya singkat tentang tujuan datang ke kantor polisi kini sepenuhnya dilarang dan hanya petugas polisi yang diizinkan melintas dari luar ke dalam gerbang.
Selain itu, puluhan polisi berpakaian preman terlihat berlalu-lalang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, Kota Tangerang, Banten. Mereka duduk di trotoar tepi jalan berwarna hitam-putih sembari memantau suasana sekitar kantor polisi.
Kemudian di area lobi, sejumlah polisi turut berjaga. Mereka terlihat berkomunikasi dengan orang-orang yang hendak masuk ke dalam gedung setinggi enam lantai tersebut.
"Lagi enggak boleh masuk dulu, situasi belum kondusif," ujar salah seorang polisi yang berjaga di pos penjagaan kepada awak media sewaktu hendak masuk ke dalam gerbang pintu masuk.
Peningkatan pengamanan tersebut diduga lantaran pihak kepolisian tengah memeriksa Bahar bin Smith, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna atau Banser, Minggu (21/9/2025) silam.
Sejatinya pemanggilan kedua Bahar bin Smith dijadwalkan, Rabu (11/2/2026) pukul 10.00 WIB. Informasi pemeriksaan telah disampaikan kepada keluarga korban penganiayaan bernama Rida bernomor B/93/II/RES.1.24/2026/Satres/Restro Tangerang Kota perihal Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-21.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Bahar bin Smith disebut telah mendatangi Markas Komando Polres Metropolitan Kota Tangerang, Selasa (10/2/2026) pukul 15.30 WIB.
Berdasarkan pantauan awak media hingga, Rabu (11/2/2026) pukul 01.00 WIB, Bahar bin Smith belum kunjung keluar dari Polres Metro Tangerang Kota. Ketika dikonfirmasi, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dan Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono belum memberikan jawaban.
Terdapat lima poin yang tertuang dalam surat pemanggilan tersebut mulai dari rujukan, sangkaan pasal pidana yang menetapkan Bahar bin Smith menjadi tersangka, kendala yang terjadi dalam pemanggilan perdana hingga pemberitahuan panggilan untuk kedua kalinya. (Red)