Cakrawala8.Com, Kota Tangerang
Praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara berulang (dua kali dalam waktu bersamaan) oleh satu kendaraan bermotor terjadi di SPBU 34.151.34 Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Tindakan tersebut diduga kuat melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi dan berpotensi merupakan penyalahgunaan BBM yang disubsidi negara.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, satu unit sepeda motor yang diduga telah dimodifikasi terlihat melakukan pengisian Pertalite dua kali berturut-turut dengan cara menekan ulang sistem pengisian otomatis, sehingga volume BBM yang diperoleh melebihi batas kewajaran. Praktik ini disinyalir dilakukan untuk mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah besar dan memunculkan dugaan adanya pembiaran bahkan kemungkinan kerja sama dengan oknum operator SPBU.
Awak media menilai tindakan tersebut bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai hak masyarakat yang berhak atas BBM bersubsidi. Temuan ini rencananya akan dilaporkan secara resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pihak terkait lainnya untuk ditindaklanjuti.
Saat dikonfirmasi di lokasi, awak media menemui dua orang pengawas SPBU bernama Adi dan Muntalam. Salah satu awak media mempertanyakan apakah pengisian BBM subsidi dua kali secara langsung untuk satu kendaraan diperbolehkan.
“Aturan seperti itu tidak boleh. Kalau benar terjadi, nanti akan saya tegur operatornya,” ujar salah satu pengawas SPBU.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab, pengawas tersebut menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan manajer SPBU, namun yang bersangkutan sedang cuti. Jawaban ini justru menimbulkan tanda tanya besar dan memperkuat dugaan lemahnya pengawasan internal di SPBU tersebut.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Praktik pengisian BBM bersubsidi secara tidak wajar dan berulang ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
Menegaskan bahwa BBM tertentu (termasuk Pertalite) hanya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak, dan dilarang disalahgunakan untuk kepentingan komersial atau penimbunan.
3. Peraturan BPH Migas
Mengatur kewajiban SPBU untuk mengawasi penyaluran BBM subsidi, serta melarang pengisian berulang kepada satu kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, operator SPBU, pengawas, hingga pengelola dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan izin usaha SPBU.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi terkait agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran serta tidak terus-menerus disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (Tim)